www.wartaPolri.web.id – JAMBI // Publik kembali di hentakkan dengan kabar mutasi sejumlah perwira di lingkup Polda Jambi. Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri terhadap eks Kasat Reskrim Polres Merangin (AKP ML), eks Kapolsek Bangko (AKP AR), dan Kanit Buser (Aiptu TP), keputusan rotasi jabatan ini justru memicu polemik mengenai komitmen penegakan integritas di tubuh Polri.
Salah satu poin paling krusial yang mencederai rasa keadilan adalah raibnya barang bukti berupa satu unit alat berat di kawasan konsesi PT Jebus. Ironinya, alat tersebut diamankan dalam operasi gabungan yang dipimpin langsung oleh AKP ML saat menjabat Kasat Reskrim.
Secara teknis, hilangnya alat berat ini dianggap sebagai “anomali hukum”. Informasi yang dihimpun tim media menunjukkan bahwa seluruh komponen vital termasuk komputer dan monitor alat berat telah dicabut dan diamankan petugas saat penyitaan. Secara logika mekanis, alat tersebut mustahil dapat bergerak atau dioperasikan tanpa komponen tersebut
Muncul pertanyaan besar:
1. Bagaimana mungkin benda mati berukuran raksasa bisa raib dari pengawasan petugas tanpa ada tindakan pencegahan?
2. Apakah ini murni kelalaian, ataukah ada skenario sistematis untuk melenyapkan barang bukti guna memengaruhi hasil akhir di pengadilan?
Meski peristiwa tersebut berujung pada OTT oleh Mabes Polri, sanksi yang dijatuhkan sejauh ini dinilai belum menyentuh substansi pelanggaran berat. AKP ML kini diketahui menjabat di Samapta Polda Jambi, sementara AKP AR menempati posisi di Ditintelkam Polda Jambi. Di sisi lain, Kanit Buser Aiptu TP terpantau masih kokoh di posisi lamanya.
Hal ini memicu skeptisisme publik terhadap efektivitas OTT tersebut. Apakah mutasi ini merupakan bentuk demosi (hukuman), atau sekadar prosedur administratif rutin untuk meredam gejolak sementara?
Meski peristiwa tersebut berujung pada OTT oleh Mabes Polri, sanksi yang dijatuhkan sejauh ini dinilai belum menyentuh substansi pelanggaran berat. AKP ML kini diketahui menjabat di Samapta Polda Jambi, sementara AKP AR menempati posisi di Ditintelkam Polda Jambi. Di sisi lain, Kanit Buser Aiptu TP terpantau masih kokoh di posisi lamanya.
Hal ini memicu skeptisisme publik terhadap efektivitas OTT tersebut. Apakah mutasi ini merupakan bentuk demosi (hukuman), atau sekadar prosedur administratif rutin untuk meredam gejolak sementara?
Masyarakat kini menunggu keberanian pimpinan Polri untuk membuka hasil sidang kode etik secara transparan. Citra institusi Polri tidak dibangun melalui narasi di media, melainkan dari ketegasan menghukum oknum yang terbukti merusak kredibilitas seragam cokelat.
***(Tim)***












