​”Setahun Tragedi Sumur Maut Si Tanggang: Janji Kanit Tipidter Menguap, Kapolres Batanghari Didesak Bertindak”

www.wartaPolri.web.id BATANGHARI – Satu tahun lebih telah berlalu sejak api berkobar hebat di sumur minyak milik Si Tanggang di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari pada 14 Februari 2025 silam. Namun, hingga detik ini, kejelasan hukum dari Sat Tipidter Polres Batanghari terkait tragedi yang memakan korban jiwa dan luka bakar tersebut masih gelap gulita. Publik kini mempertanyakan: ada apa dengan penegakan hukum di Bumi Serentak Bak Regam?

Di tengah proses hukum yang jalan di tempat, muncul dugaan adanya taktik baru yang dilakukan oleh Si Tanggang untuk mengelabui publik dan aparat. Informasi yang berkembang, bisnis minyak ilegal miliknya di wilayah KM 33 dan KM 51 kini disinyalir telah berganti nama menggunakan nama sang istri.

Langkah ini diduga sengaja dilakukan sebagai upaya “cuci tangan” agar identitas aslinya tidak lagi terdeteksi publik, sehingga ia bisa terus menjalankan bisnis ilegalnya dengan tenang meski rekam jejaknya di Senami telah memakan korban. Siasat ini menjadi tantangan besar bagi nyali Sat Tipidter Polres Batanghari; apakah mereka akan terkecoh, atau berani membongkar kedok tersebut?

Masih segar dalam ingatan publik pernyataan tegas Ipda Ferdinan Ginting selaku Kanit Tipidter Polres Batanghari setahun yang lalu. Saat itu, ia mengklaim bahwa identitas pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Senami telah dikantongi dan akan segera dilakukan penindakan hukum.

Namun, fakta berbicara lain. Seiring bergantinya kalender, belum ada satu pun dari nama-nama tersebut, termasuk Si Tanggang, yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, selain Si Tanggang, nama-nama seperti Waluyo, Dikun, dan Kiting juga santer terdengar masih aktif beroperasi di lokasi yang sama. Jika memang tidak ada “upeti” yang mengalir, mengapa hingga saat ini pemeriksaan terhadap para pemilik sumur maut tersebut tidak kunjung dilakukan?

Kegagalan menuntaskan kasus Senami menjadi rapor merah bagi kinerja Sat Tipidter. Bagaimana mungkin publik bisa mempercayakan penuntasan kasus ilegal lain, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jika kasus ledakan sumur minyak yang kasat mata saja dibiarkan menguap?

Kini, sorotan tertuju kepada AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K. selaku Kapolres Batanghari. Publik mendesak Kapolres untuk mengevaluasi secara total kinerja bawahannya, khususnya unit Tipidter di bawah kepemimpinan Ipda Ferdinan Ginting.

“Pantaskah seorang Kanit yang tidak mampu menuntaskan tugas besar setahun lalu masih diberikan kepercayaan menduduki jabatan yang sama? Membiarkan jabatan ini terus diduduki tanpa ada progres kasus hanya akan membuka celah terjadinya penyalahgunaan jabatan kembali,” tegas aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Kapolda Jambi boleh berganti, namun noda hitam tragedi Senami tidak akan hilang sebelum ada keadilan yang ditegakkan.

Masyarakat menanti keberanian AKBP Arya Tesa Brahmana untuk menyeret Si Tanggang dan kroninya ke hadapan hukum, tanpa pandang bulu siapa pun nama yang digunakan sebagai tameng bisnisnya.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial media terhadap penegakan hukum di wilayah Batanghari. Redaksi memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Polres Batanghari maupun pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *