www.wartaPolri.web.id – MERANGIN // Praktik kotor mafia tanah di Kabupaten Merangin kian menunjukkan taringnya. Nama Asral kini menjadi buah bibir setelah mencuat dugaan penyerobotan lahan secara sepihak terhadap tanah milik M. Daput yang berlokasi di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
Aksi ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa lahan biasa, melainkan representasi dari merajalelanya kaki tangan mafia tanah yang terus menggerogoti hak-hak masyarakat kecil di Merangin.
Berdasarkan penelusuran, Asral diduga kuat telah menyerobot lahan seluas 15 meter persegi milik korban. Meski secara angka terlihat spesifik, namun tindakan ini dianggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan legalitas kepemilikan tanah.
M. Daput, sebagai korban, kini harus berjuang mempertahankan sejengkal tanahnya dari cengkeraman oknum yang merasa kebal hukum. “Ini bukan hanya soal luas lahan, tapi soal harga diri dan hak milik yang dirampas secara paksa,” ungkap seorang sumber yang memantau kasus tersebut.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak membiarkan nama-nama seperti Asral melenggang bebas tanpa pemeriksaan intensif. Pola-pola penyerobotan lahan seperti ini merupakan “kanker” bagi kondusivitas wilayah Merangin.
”Jika aparat diam, maka mafia tanah akan semakin berani. Kasus di Desa Bukit Batu ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Tindakan penyerobotan lahan adalah tindak pidana serius. Berikut adalah pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku (Asral) sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1. Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionaat)
Ini adalah pasal utama yang mengatur tentang penyerobotan hak atas tanah.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun.
Unsur Pelanggaran: Mengambil hak orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
2. Pasal 167 KUHP (Memasuki Lahan Tanpa Izin)
Jika pelaku memaksa masuk atau menduduki lahan yang bukan miliknya.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 bulan.
Unsur Pelanggaran: Memasuki pekarangan tertutup milik orang lain dengan melawan hukum.
3. Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang)
Apabila dalam proses penyerobotan, pelaku merusak pagar, batas tanah, atau tanaman milik korban.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.






