www.wartaPolri.web.id – MERANGIN // Sektor pendidikan kembali diguncang isu miring terkait adanya beban biaya yang memberatkan wali murid. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMK Negeri 7 Merangin terkait praktik penarikan iuran komite yang diduga kuat mengarah pada pungutan liar (pungli).
Berdasarkan data yang dihimpun, pihak sekolah melalui komite diduga mewajibkan setiap siswa membayar iuran sebesar Rp110.000 per bulan.
Angka ini berlaku untuk periode tahun ajaran 2024 hingga 2025. Jika dikalkulasikan dengan jumlah siswa yang mencapai kurang lebih 254 orang, maka dalam setahun dana yang terhimpun dari kantong orang tua siswa mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp335.280.000.
Jeratan Pasal dan Pelanggaran Hukum
Praktik pengumpulan dana dalam jumlah besar ini memicu pertanyaan mengenai landasan hukumnya. Secara regulasi, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat mengikat dan ditentukan jumlah serta waktunya. Berikut adalah potensi pelanggaran hukum yang dilakukan:
1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
• Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk Sumbangan dan Bantuan, bukan Pungutan.
• Pasal 1 ayat (4): Menjelaskan bahwa pungutan bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya. Iuran Rp110.000/bulan ini secara jelas memenuhi unsur pungutan, yang dilarang bagi sekolah negeri.
2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012.
• Pasal ini melarang pungutan dilakukan kepada orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi, serta dilarang dikaitkan dengan persyaratan akademik (seperti ujian atau pengambilan ijazah).
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah oleh pejabat publik atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pemerasan dalam jabatan.
Poin Kesalahan Strategis Pihak Sekolah
• Penetapan Nominal Flat: Menetapkan angka Rp110.000 secara merata tanpa melihat latar belakang ekonomi siswa mengubah esensi “sumbangan sukarela” menjadi “pungutan wajib”.
• Kurangnya Transparansi: Alokasi dana sebesar Rp335 juta per tahun tersebut harus dipertanggungjawabkan secara publik. Tanpa rencana anggaran yang transparan, potensi penyelewengan sangat terbuka lebar.
• Mengabaikan Prinsip Pendidikan Gratis: Sebagai sekolah negeri, operasional dasar seharusnya sudah tertutup oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui sambungan seluler, Kepala Sekolah SMK 7 Merangin membantah keras adanya praktik pungli tersebut. Ia memberikan pernyataan singkat:
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Bapak, informasi yang Bapak terima tidak benar,” tegas Kepala Sekolah dalam pesan singkatnya.”
Kepala Sekolah menggunakan pola komunikasi defensif. Ia membantah secara general (umum) tanpa memberikan klarifikasi data tandingan. Jika memang informasi itu salah, seharusnya ia menjelaskan:
“Tidak ada iuran Rp110.000, yang ada adalah sumbangan sukarela sebesar…” atau “Dana tersebut adalah hasil kesepakatan untuk program X”
Bantahan tanpa penjelasan data cenderung dianggap sebagai upaya menutupi fakta.
Meskipun telah diberikan bantahan, Kepala Sekolah belum memberikan penjelasan rinci mengenai rincian aliran dana atau kegunaan iuran Rp110.000 yang dikeluhkan wali murid tersebut.
Penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah oleh pejabat publik atau penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau pemerasan dalam jabatan.
Poin Kesalahan Strategis Pihak Sekolah
Penetapan Nominal Flat: Menetapkan angka Rp110.000 secara merata tanpa melihat latar belakang ekonomi siswa mengubah esensi “sumbangan sukarela” menjadi “pungutan wajib”.
Kurangnya Transparansi: Alokasi dana sebesar Rp335 juta per tahun tersebut harus dipertanggungjawabkan secara publik. Tanpa rencana anggaran yang transparan, potensi penyelewengan sangat terbuka lebar.
Mengabaikan Prinsip Pendidikan Gratis: Sebagai sekolah negeri, operasional dasar seharusnya sudah tertutup oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Menunggu Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif di SMK 7 Merangin. Apakah dana ratusan juta tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, atau justru menjadi ajang memperkaya diri oknum tertentu dengan berlindung di balik nama “Komite Sekolah”?
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak Kepala Sekolah SMK 7 Merangin dan Ketua Komite terkait legalitas penarikan iuran tersebut.






