www.wartaPolri web.id – SAROLANGUN – Slogan “Hukum Tajam ke Atas” kini sedang diuji di Bumi Jambi. Tragedi berdarah di lubang Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Temenggung, Kecamatan Limun, yang merenggut 8 nyawa pekerja pada 20 Januari 2026 lalu, kini memasuki babak baru yang penuh ironi.
Meski Polda Jambi mengklaim tengah melakukan pengejaran, fakta di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang berbanding terbalik. Sosok berinisial ID alias Idrus, yang diduga kuat sebagai pemilik tambang maut tersebut, nyatanya masih menghirup udara bebas tanpa tersentuh hukum.
Pada konferensi pers 12 Februari 2026, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Kasubdit IV Tipidter dengan gagah menyatakan bahwa identitas pemilik tambang telah dikantongi dan sedang diburu. Namun, klaim tersebut runtuh oleh temuan tim investigasi di lapangan.
Pada 25 Maret 2026, Idrus ditemukan sedang berada di kediamannya di Desa Kait-Kait, Kecamatan Limun. Tidak ada aksi pelarian, apalagi pengintaian dari aparat. Ironisnya, saat tim investigasi mencoba melakukan verifikasi, Idrus menunjukkan gelagat ketakutan dan bersembunyi di dalam rumah. Sebuah kontradiksi besar: warga sipil bisa menemukannya, namun aparat yang memiliki alat canggih justru mengaku kehilangan jejak.
Drama ‘Pingpong’ dan Bungkamnya Otoritas
Upaya untuk meminta kejelasan kepada Polres Sarolangun justru berujung pada drama saling lempar tanggung jawab. Kasat Reskrim Polres Sarolangun saat dikonfirmasi terkesan enggan memberikan keterangan substansial.
“Hubungi Kanit saya saja,” cetus Kasat Reskrim, seolah memutus rantai komunikasi utama.
Setali tiga uang, instruksi tersebut pun berujung jalan buntu. Kanit Reskrim yang dihubungi via WhatsApp sebanyak dua kali tidak memberikan respons sama sekali. Sikap bungkam ini seirama dengan Kapolres Sarolangun dan Kasubdit IV Tipidter Polda Jambi yang memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait keberadaan Idrus.
Publik Bertanya: Ada Apa dengan Polres Sarolangun?
Kesenjangan antara pernyataan resmi “memburu” dengan fakta “pembiaran” di lapangan memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul kecurigaan bahwa status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Idrus hanyalah “nyanyian seremonial” untuk meredam amarah publik pasca-tragedi.
Ada kekhawatiran besar bahwa hukum di Sarolangun kehilangan taringnya di hadapan kekuatan tertentu. Tragedi 20 Januari bukan sekadar angka; ada 8 nyawa yang melayang dan 4 orang luka berat. Pembiaran terhadap aktor intelektual di balik PETI ini adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan bagi keluarga korban.
Sikap bungkam kolektif dari pucuk pimpinan hingga level Kanit di Polres Sarolangun semakin mempertebal dinding kecurigaan. Apakah ada kekuatan besar yang membentengi Idrus sehingga ia tetap tak tersentuh di rumahnya sendiri?
Tim media akan terus mengawal kasus ini. Keadilan bagi 8 korban tidak boleh ikut terkubur di lubang tambang, tertutup oleh dinding diamnya aparat penegak hukum.






