www.wartaPolri.web.id – BATANG HARI // Menghilangnya nyali penegak hukum di Kabupaten Batang Hari kini menjadi tontonan memuakkan bagi masyarakat. Pasca ledakan maut sumur minyak ilegal di KM 33 pada Minggu (12/4/2026) lalu, sosok Waluyo alias Uwal yang disebut-sebut sebagai pemilik sumur, seolah menjadi “hantu” yang tak mampu ditangkap, apalagi ditetapkan sebagai tersangka.
Publik pun bertanya-tanya: Seberapa besar kekuatan Uwal hingga mampu membungkam supremasi hukum di wilayah hukum Polres Batang Hari?
Janji manis Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, untuk menindak tegas mafia illegal drilling kini dinilai tak lebih dari sekadar “lip service” atau bualan pengantar tidur. Nyatanya, meski sumur milik Uwal sudah berulang kali memakan korban jiwa dan menghanguskan lahan, sang aktor utama masih bebas menghirup udara segar tanpa jeratan borgol.
Ketidak tegasan ini memicu kecurigaan yang kian mengental di tengah masyarakat: Apakah ada “upeti” yang mengalir hingga prosedur hukum tersumbat? Ataukan Uwal memang jauh lebih berkuasa daripada hukum itu sendiri?
Kekecewaan warga mencapai puncaknya melihat betapa kontrasnya perlakuan hukum terhadap pelaku kecil dibandingkan dengan mafia kelas kakap seperti Uwal.
“Kalau rakyat kecil ambil kayu di hutan, cepat sekali ditangkap. Ini jelas-jelas sumurnya meledak, orang mati, lingkungan hancur, tapi si Uwal jangankan jadi tersangka, diperiksa saja belum. Ini namanya hukum dagel!” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Kini, mata seluruh Provinsi Jambi tertuju pada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H Siregar. Publik mendesak agar Kapolda tidak membiarkan marwah institusi Polri compang-camping akibat ulah satu orang mafia yang terkesan “dipelihara” di tingkat bawah.
Jika Polda Jambi tidak segera mengambil alih dan menyeret Uwal ke balik jeruji besi, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri di Bumi Serentak Bak Regam dipastikan akan mencapai titik nadir.
Mengapa Status DPO Belum Terbit? Jika keberadaannya tidak diketahui, mengapa belum ada rilis resmi Daftar Pencarian Orang?
Bukti di Lapangan: Lokasi sumur minyak yang terbakar sudah di ketahui, pemilik sumur sudah jelas, lantas bukti apa lagi yang dicari untuk menyeret pemiliknya?
Dugaan Pembiaran: Apakah Polres Batang Hari sengaja memberikan waktu bagi pelaku untuk menghilangkan jejak?
Hukum tidak boleh kalah oleh mafia. Jika Uwal tetap tak tersentuh, maka jangan salahkan jika publik berkesimpulan bahwa keadilan di Batang Hari memang bisa dibeli.












