Makassar, 14 April 2026 — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (AMP Sul-Sel) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 17 April 2026 di Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan bermotor serta lemahnya penanganan sejumlah laporan masyarakat di lingkungan Polrestabes Makassar.
Aksi ini dipicu oleh hasil investigasi internal aliansi yang menemukan adanya kendaraan roda empat jenis SUV berwarna hitam dengan nomor polisi DD 888 DS yang diduga tidak terdaftar secara resmi dan berpotensi menggunakan identitas kendaraan tidak sah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan tersebut disebut-sebut berada di area kantor Polrestabes Makassar, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan plat nomor serta pengawasan internal institusi penegak hukum.
Selain itu, aliansi juga menyoroti dugaan adanya tekanan terhadap media yang memberitakan kasus tersebut. Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan pers serta keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi.
Tidak hanya itu, AMP Sul-Sel turut menilai kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Mereka mengungkapkan adanya sejumlah laporan masyarakat yang dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami menilai Kasat Reskrim Polrestabes Makassar gagal dan lalai dalam menjalankan tugasnya. Banyak laporan yang kami kawal justru tidak menunjukkan perkembangan yang jelas,” ujar perwakilan aliansi dalam keterangannya.
Aliansi menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian jika tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak:
1. Kapolrestabes Makassar memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan plat nomor kendaraan.
2. Dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan yang diduga tidak memiliki legalitas sah.
3. Evaluasi total terhadap kinerja Satreskrim Polrestabes Makassar.
4. Pencopotan atau penggantian Kasat Reskrim yang dinilai gagal menjalankan tugas.
5. Penuntasan seluruh laporan masyarakat yang selama ini dinilai mandek.
6. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis serta menjamin kebebasan pers.
Aksi ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial dari kalangan mahasiswa dan pemuda dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan di Kota Makassar. AMP Sul-Sel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait.
(Gibran)











