www.wartaPolri.web.id – JAMBI // MARET 2026 – Sebuah tabir gelap dalam tata niaga emas nasional resmi disingkap. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tengah mengusut jaringan besar Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terintegrasi dengan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala masif.
Berdasarkan laporan hasil analisis PPATK periode 2023–2025, nilai transaksi mencurigakan dalam jaringan ini mencapai angka fantastis: Rp992 triliun.
Berdasarkan laporan hasil analisis PPATK periode 2023–2025, nilai transaksi mencurigakan dalam jaringan ini mencapai angka fantastis: Rp992 triliun.
Pada 19 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan strategis di tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi-lokasi ini diduga kuat menjadi pusat penampungan, pengolahan, dan pemurnian emas hasil tambang ilegal dari berbagai penjuru Indonesia, termasuk Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatera.
”Pengungkapan ini adalah bagian dari penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal aktivitas penambangan tanpa izin. Kami mendeteksi adanya keterlibatan toko emas dan perusahaan pemurnian yang menggunakan bahan baku ilegal untuk kemudian diputarkan kembali ke pasar formal,” tegas Brigadir Jenderal Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
Penyidikan mengungkap bahwa emas yang dihasilkan dari lubang-lubang tambang ilegal (hilir) dikirim ke Jawa untuk dimurnikan. Proses pemurnian ini bertujuan menghapus jejak asal-usul barang (sanitasi asal-usul), sehingga emas batangan yang dihasilkan tampak sah dan dapat dijual ke pasar domestik maupun luar negeri.
Data PPATK menunjukkan:
- Total perputaran dana: Rp992 triliun.
- Nilai transaksi emas ilegal murni: Rp185,03 triliun.
- Aset yang disita: Emas batangan berbagai ukuran, dokumen transaksi elektronik, dan uang tunai hasil kejahatan.
Menanggapi temuan ini, M. Subra, Mandataris Aliansi Mahasiswa Sarolangun Jambi, menyatakan akan melakukan investigasi independen ke titik-titik tambang dan toko emas di wilayahnya yang diduga menjadi sel distribusi jaringan ini. “Kami tidak ingin Jambi hanya ditinggali limbah dan kerusakan lingkungan, sementara triliunan rupiahnya dicuci bersih di kota-kota besar,” ujarnya.
Senada dengan itu, aktivis senior Jambi, Ikbal Dinata, menyebut ini sebagai momentum darurat bagi Pemerintah Daerah. “Ini adalah terobosan hukum, sekaligus tamparan bagi Pemda yang lamban menata sistem pertambangan rakyat. Jika tidak dilegalkan dan dikontrol, ekonomi bayangan ini akan terus merugikan negara dan menghancurkan ekosistem kita.”
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada level operasional, melainkan akan terus mengejar aliran dana (follow the money) hingga ke aktor intelektual dan korporasi yang terlibat. Publik kini menanti ketegasan aparat untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi menjadi bancakan jaringan kriminal terorganisir.
Redaksi : wartaPolri.web.id






