www.wartaPolri.web.id – JAMBI //
JAMBI – Sebuah drama hukum yang memalukan tersaji di depan mata publik Jambi. Lima unit tronton raksasa bermuatan batubara milik PT Global Surya Mandiri (GSM), yang sebelumnya diamankan Satlantas Polda Jambi, dilaporkan telah lepas melenggang dari halaman Mapolda Jambi pada malam 27 Februari 2026—tanpa pengawalan, tanpa transparansi, dan tanpa rasa malu.
Pengakuan Dirlantas: Pelanggaran Nyata, Penindakan Semu Ironisme kasus ini memuncak saat Dirlantas Polda Jambi secara eksplisit mengakui kepada media bahwa armada PT GSM tertangkap basah melakukan “dosa besar” di jalan raya:
1. Over Tonase: Muatan melebihi kapasiytas yang ditetapkan (merusak jalan rakyat).
2. Pelanggaran Jam Operasional: Menabrak aturan waktu melintas (pemicu kemacetan dan kecelakaan).
3. Pelanggaran SIM: Sopir mengemudi tanpa mengantongi SIM (legalitas berkendara ilegal).
Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi sorotan publik dan dasar kecurigaan adanya “permainan” di balik layar:
1. Pengakuan Dosa Tanpa Sanksi Nyata: Dirlantas Polda Jambi sudah mengakui adanya 3 pelanggaran fatal secara kasat mata. Secara hukum, pengakuan ini seharusnya berujung pada penahanan kendaraan hingga sidang atau proses bongkar muatan. Mengapa justru dilepaskan di tengah malam?
2. Misteri Pencabutan Laporan: Gabungan Aliansi Jambi yang awalnya menjadi pahlawan dengan melaporkan temuan di Mestong, tiba-tiba mencabut laporan tersebut. Muncul kecurigaan: Apakah ada “mahar” atau intimidasi yang membuat aliansi ini mendadak “masuk angin”?
3. Dugaan “Segitiga Konspirasi”: Terbukanya gerbang Mapolda bagi PT GSM memicu dugaan adanya kesepakatan gelap antara Korporasi (PT GSM), Oknum Kepolisian (Satlantas), dan Pelapor (Aliansi). Kesepakatan istimewa apa yang bisa membuat hukum ditekuk dalam semalam?
4. Diskriminasi Hukum (Standard Ganda): Jika rakyat kecil melakukan satu saja pelanggaran (misal: tidak ada spion), polisi bertindak tegas. Namun, ketika raksasa batubara melakukan 3 pelanggaran sekaligus, mereka diberikan “karpet merah” untuk pulang.
5. Pelanggaran Prosedur Barang Bukti: Kendaraan yang sedang dalam proses tilang/penahanan seharusnya tidak boleh berpindah tangan atau dilepaskan sebelum ada bukti pembayaran denda maksimal atau proses hukum yang transparan. Pelepasan tanpa pengawalan adalah bentuk pembiaran pelanggaran berlanjut di jalan raya.
Kejadian ini menciptakan luka di hati masyarakat Kota Jambi. Muncul suara sinis yang kini viral:
”Pak Kapolda Jambi, tolong jangan tilang motor saya jika tidak memiliki kaca spion! Karena jika tronton raksasa PT GSM yang melanggar tiga aturan fatal sekaligus bisa dilepaskan dengan santai, mengapa rakyat kecil harus dipersulit?”
Pelepasan armada PT GSM adalah tamparan keras bagi kewibawaan Kepolisian Daerah Jambi. Jika hukum bisa “dirundingkan” di balik pintu tertutup Pejabat Utama (PJU), maka jargon “Polri Presisi” hanya akan menjadi slogan kosong di Jambi.
Kini bola panas ada di tangan Kapolda Jambi. Mampukah beliau menindak tegas bawahannya yang bermain mata? Ataukah kita harus pasrah melihat hukum diinjak-injak oleh roda tronton yang melaju di atas aspal yang hancur oleh keserakahan?
Hukum bukan barang dagangan. Rakyat Jambi menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang setia pada keadilan dan siapa yang berkhianat demi korporasi.






