IPDA Benny Saputra Tegaskan Penertiban 42 Tronton Batubara di Batang Hari Sesuai SOP: Transparan dan Terukur!

TNI / Polri14 Dilihat

www.wartaPolri.web.idBATANG HARI // Menanggapi simpang siur informasi yang beredar di masyarakat terkait penahanan puluhan angkutan batubara, Kanit Patwal Polres Batang Hari, IPDA Benny Saputra, angkat bicara untuk meluruskan fakta di lapangan. Langkah tegas yang diambil jajaran Satlantas Polres Batang Hari pada Jumat (23/04/2026) dini hari tersebut dipastikan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap konvoi angkutan batubara yang nekat menerobos jalur yang dilarang.

Kronologi Penindakan: 42 Unit Diamankan

IPDA Benny Saputra memimpin langsung personel di lapangan saat mendeteksi adanya sekitar 40 kendaraan tronton batubara yang melakukan konvoi melewati jalur Pemayung/Jaluko. Jalur tersebut secara tegas dilarang bagi angkutan batubara berdasarkan Instruksi Gubernur No. 1/INGUB/DISHUB/2024.

“Kami mengamankan total 42 unit angkutan batubara ke Mapolres Batang Hari karena terbukti melanggar ketentuan penggunaan jalan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan,” tegas IPDA Benny.

Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, ditemukan berbagai pelanggaran fatal lainnya, antara lain:

Pengemudi di bawah umur : yang sangat membahayakan keselamatan.

Ketidaklengkapan surat kendaraan (banyak pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK).

Pelanggaran tonase yang melebihi kapasitas jalan.

Menepis Isu Liar: Tilang Resmi & Transparansi

Terkait isu yang menyebutkan bahwa pengemudi tidak diberikan surat tilang, IPDA Benny Saputra secara langsung membantah hal tersebut dengan menunjukkan dokumentasi resmi surat tilang yang telah diserahkan kepada para pelanggar.

Begitu pula dengan rumor adanya pungutan liar (pungli). IPDA Benny Saputra menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pengemudi merupakan Denda Tilang Resmi yang disetorkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada pungli. Semua yang dikenakan adalah denda tilang resmi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Kami bekerja dengan transparansi penuh,” ujar IPDA Benny Saputra.

Pembinaan Lewat Surat Pernyataan

Selain tindakan tilang, para pengemudi juga diminta membuat surat pernyataan secara sukarela. IPDA Benny menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari langkah

pembinaan dan edukasi, bukan sanksi di luar ketentuan.

Tujuan dari pembuatan surat pernyataan ini adalah:

1. Efek Jera: Agar pengemudi menyadari tanggung jawab pribadi dan tidak mengulangi kesalahan.

2. Aspek Keselamatan: Menekan potensi kecelakaan yang membahayakan masyarakat.

3. Dasar Evaluasi: Menjadi dokumen administrasi jika terjadi pelanggaran berulang di masa depan.

4. Kesadaran Hukum: Meningkatkan kepatuhan terhadap aturan jalan raya dan kelengkapan berkendara.

“Surat pernyataan tersebut dibuat secara tertulis, ditandatangani langsung oleh pengemudi, dan didokumentasikan sebagai bentuk transparansi kami kepada publik,” tambahnya.

Dengan kepemimpinan IPDA Benny Saputra yang tegas dan terukur, Polres Batang Hari menunjukkan bahwa penegakan hukum di jalan raya dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat luas dan kewibawaan aturan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *