​”SMKN 2 Merangin Disorot: Dugaan Pungli Berkedok Komite Rp100 Ribu Per Bulan Keluhkan Wali Murid”

TNI / Polri16 Dilihat

www.wartaPolri.web.id // MERANGIN – Sektor pendidikan di Kabupaten Merangin kembali menjadi sorotan. Kali ini, SMKN 2 Merangin diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para siswa dengan dalih sumbangan komite. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap siswa dibebankan biaya rutin sebesar Rp100.000 per bulan.

​Kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan dengan nominal yang dipatok secara kaku. Pasalnya, istilah “dana komite” yang seharusnya bersifat sukarela kini justru menyerupai iuran wajib bulanan yang mengikat.

“Kalau dipatok rata setiap bulan dengan angka tertentu, itu namanya bukan sumbangan lagi, tapi sudah seperti kewajiban yang memberatkan. Di mana letak rasa keadilan bagi siswa yang kurang mampu?” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan siswa.

​Praktik ini diduga kuat menabrak aturan hukum tentang pendanaan pendidikan, di mana sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya. Pihak otoritas terkait pun didesak untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap aliran dana komite di SMKN 2 Merangin guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan institusi pendidikan.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Pungutan di Sekolah

​Untuk memperkuat narasi Anda, berikut adalah dasar hukum yang sering digunakan untuk menjerat praktik pungli di sekolah:

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Ini adalah regulasi paling krusial.

  • Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  • Pasal 12 huruf (b): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari murid atau orang tua/wali murid.

3. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli)

Regulasi ini menjadi payung hukum bagi tindakan penindakan terhadap segala bentuk pungutan di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Tabel Perbedaan: Pungutan, Iuran, dan Sumbangan

​Memahami perbedaan ini sangat penting agar pihak sekolah tidak bisa berkilah menggunakan istilah “sumbangan” padahal praktiknya adalah “pungutan”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *