Dugaan Ilegal Pabrik Pengolahan Limbah Ban Bekas Di Tanjung Bintang, Diam Diam Beroperasi

TNI / Polri21 Dilihat

Warta polri – Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tim media ini dengan adanya gudang pengolahan ban bekas di desa Sukanegara kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, Diduga tanpa memiliki izin resmi. Pada hari minggu tanggal 19/4/2026.

Gudang pabrik Tersebut yang berada di portal arah masuk ke tanjung bintang , yang telah beroperasi sejak lama , meskipun adanya tertulis di pintu masuk belum beroperasi. diduga itu hanya akal-akalan saja untuk mengelabuhi pihak APH , karena terbukti Sansan yang tertuliskan di pruduk yang ditawarkan bahwa RCO itu hasil produksi dari pabrik tersebut.

Informasi yang terbaru di himpun Tim Media bertambah ketika itu, Penanggung jawaban pabrik mengintruksikan untuk di tutup , kepada Pekerjanya dan berusaha, untuk menutupi setiap limbah yang tidak di kelola sesuai aturan di dalam pabrik.

Bahkan diketahui penanggung jawab pabrik Tersebut bernama, ko Yuda yang menanggapi pemberitaan di media dengan sedikit Gertakan. Ketika itu dihubungi dalam via WhatsApp kepada tim media ini dengan bahasanya,

“Siap siap ada 40 orang warga di sana akan kehilangan pekerjaan Kerana gak nyaman akan pindah ke jawa, orang sana lebih sopan” katanya.

ARTINYA JIKA BENAR PENANGGUNG JAWAB PABRIK, Instruksikan TUTUP DAN DIA INGIN PERGI UNTUK MENGHINDARI TANGUNG JAWAB ,KAMI TIM MEDIA BERSAMA LSM API NUSANTARA RAYA AKAN Segera Melaporkan LAPORKAN ,DAN MENGAWAL SAMPAI PROSES HUKUM BENAR BENAR DI TEGAKAN ,KARENA IDENTITAS PENANGGUNG JAWAB PABRIK SUDAH DI KETAHUI.

Menurut narasumber yang enggan di sebutkan namanya mengatakan

“Jadi mas’ hasil produksi itu sudah banyak yang di muat bermobil mobil ,saya tau persis karena saya awalnya salah satu yang kordinasi terkait mobil mobil tersebut”. jelasnya.

Sementara Sansan saat di konfirmasi tim media didalam via WhatsApp hingga berita ini terbit belum membalas dan belum memberikan keterangan yang pasti.

Sedangkan dalam aturan sangat jelas Gudang atau pabrik pengolahan limbah ban bekas (yang dikategorikan sebagai limbah B3/Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi yang sangat berat.

Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, Berikut adalah rincian sanksinya:

Sanksi Administratif (Penyegelan & Penutupan)

Teguran Tertulis: Peringatan awal untuk menghentikan operasional.

Paksaan Pemerintah: Penyegelan gudang/pabrik, penghentian sementara kegiatan produksi, atau penutupan saluran pembuangan limbah.

Pembekuan atau Pencabutan Izin: Jika operasional tetap dilanjutkan, pemerintah dapat mencabut izin usaha atau izin lingkungan secara permanen.

Denda Administratif: Pelaku bisa dikenakan denda denda materiil yang tinggi.

Sanksi Pidana (Penjara & Denda Miliaran Rupiah) Pengolahan limbah B3 (termasuk ban bekas) tanpa izin dapat dikenakan pidana:

Dalam Pasal 102 UU PPLH (No. 32 Tahun 2009): Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Dan Pasal 104 UU PPLH: Membuang limbah secara ilegal (dumping) ke lingkungan, terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pidana Tambahan: Jika mengakibatkan pencemaran berat atau korban jiwa, sanksi bisa lebih berat (12-15 tahun penjara dan denda hingga Rp12-15 miliar).

Tindakan KLHK (Kementerian LHK)

Pihak KLHK aktif melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengolah aki dan ban bekas yang ilegal, terutama di wilayah Jabodetabek, sebagai komitmen perlindungan lingkungan.

Penting:

Meskipun beberapa ketentuan pidana disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pelanggaran pengelolaan limbah tanpa izin tetap diprioritaskan melalui sanksi administratif berat (penyegelan) dan dapat berlanjut ke jalur pidana jika menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tim media akan secepatnya kordinasi dan konfirmasi kepada pihak dinas lingkungan hidup ,dinas perizinan dan KLHK , jika terbukti belum ada ijin.

Publik berharap pihak berwenang segera melakukan langkah langkah yang baik secara administratif dan penegakan hukum dapat dijalankan.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *