*FORWATI SULSEL SIAP KAWAL KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK JUMRIATII*

Uncategorized684 Dilihat

Makassar – Forum Wartwati Sulawesi Selatan (Forwati Sulsel) siap mengawal kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh anggota mereka, Jumriatii, atas penghinaan oknum Rosmiani alias Mia.

Dalam pernyataan sikapnya, Forwati Sulsel menilai bahwa tindakan oknum Rosmiani alias Mia telah melanggar hak-hak pribadi Jumriatii dan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap anggota mereka, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

“Kami, Forwati Sulsel, dengan tegas menyatakan sikap kami terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh anggota kami, Jumriatii, atas penghinaan oknum Rosmiani alias Mia,” kata Ketua Forwati Sulsel, dalam pernyataan sikapnya.

Forwati Sulsel menuntut oknum Rosmiani alias Mia untuk meminta maaf secara terbuka kepada Jumriatii atas penghinaan yang telah dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. Mereka juga mengimbau kepada pihak berwajib untuk mengusut kasus ini secara transparan dan adil, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acap Procedure Pidana (KUHAP).

“Kasus ini akan kami kawal sampai ke pengadilan dan kami akan melakukan segala upaya untuk membela hak-hak anggota kami,” tegas Ketua Forwati Sulsel.

Jumriatii sendiri telah melaporkan oknum Rosmiani alias Mia ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *