Warta Polri | Bangka Barat | Mentok – Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah,Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang.
Hal terkait menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat yang telah dijamin oleh negara dalam hal aturan nya, terutama kepastian hukum didalamnya,dimana sengketa yang terjadi akibat kelalaian administratif dan pembatasan pemahaman hukum di masyarakat
Sengketa ini berlangsung di kabupaten Bangka Barat khusus nya di dusun VII Belo laut,

Saat Saudara Rani Sarmili(51) warga jalan raya Peltim dusun VII Belo laut,yang berkeinginan meningkatkan status kepemilikan tanah, dimana selama ini tanah tersebut telah dikuasai secara Fisik, yang akan ditingkatkan atau didaftarkan di kelurahan menemui jalan buntu, karena perangkat desa sebagai pemegang Regulasi desa menyatakan alas hak dan histori yang tidak memenuhi syarat.
,”saye dapat tanah nih dari nenek SUJIRAH yang dulu berkebun di sini,saye lah menguasai tanah ni secara fisik dan tanah ni lah saye urus dari tahun 2022, sepengetahuan saye Lum pernah siapapun buat surat nya ke pemerintahan desa,rencana nya nak di urus pendaftaran di desa, tapi perangkat desa menolak dengan alasan nya tanah mau dibuat untuk kepentingan desa
Saye bingung karena selame nih dak pernah pihak desa merawat tanah nih, ngape sekarang nak di klaim jadi tanah desa”, demikian ulasan dari Saudara Rani,saat Media WartaPolri berkunjung kerumah nya
Saat berita ini dinaikan pada hari Jumat(09/01/2026) Wartapolri masih berusaha menghubungi Perangkat desa yang terkait hal ini
(Reny)







