Makassar–Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara peredaran narkotika jenis cairan sintetis ( Liquid sinte ) yang melibatkan tiga terduga pelaku dan mencuat diawal tahun 2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol M.Eka Faturahman S.H.S.I.K, Membenarkan adanya penangkapan dan pemulangan terduga pelaku,
Berkaitan dengan berita tersebut, Hasil koordinasi dengan BAPAS para tersangka dititpkan ke orang tuanya untuk menunggu proses diversi untuk lebih jelasnya,Nanti dijelaskan sama kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan ,” Tegasnya Kepada Media,Kamis ( 1 Jannuari 2026 )
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan AKBP Budi Gunawan menjelaskan bahwa tiga terduga yang diamankan pada Kamis 25 Desmber 2025 lalu masing-masing berinisial AA alias CP ( 21 ),,GL alias PR ( 17 ) RW alias RD ( 17 )
Dari tiga orang yang diamankan,Dua diantaranya anak dibawah umur dan yang satunya dewasa,”Ketiganya dipulangkan untuk dititipkan ke orang tuanya untuk proses Diversi,”Ujarnya,
Ia menyebutkan ketiganya sempat diamankan selama dua hari di posko anggota sebelum dilimpahkan ke penyidik Ditresnarkoba dan kemudian dipulangkan pada 30 Desember 2025,
Terkait ketiga terduga pelaku ,AKBP Budi Gunawan menyatakan,” bahwa ketiganya itu dipulangkan dititipkan ke orang tuanya untuk proses Diversi, ” Jadi bukan dibebaskan ,” Katanya,
Sebelumnya diberitakan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut penangkapan dilakukan dirumah terduga pelaku kemudian dibawah ke lokasi yang dimana tidak diketahui keluarganya,
Awal dimintai Rp,50 juta namun keluarga hanya sanggup Rp 30 Juta,” Ujarnya Singkat,
Menanggapi informasi tersebut pada Rabu 31 Desember 2025 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Eka Faturahman menyampaikan bantahan tertulis, Tidak benar anggota intel yang menangkap,Ketiga terduga pelaku diamankan langsung oleh tim opsnal dengan menggunakan informasi atau cepu,”Jelasnya,
Ia membantah adanya permintaan uang dan menyebut penyerahan terduga serta barang bukti dilakukan pada Sabtu 27 Desember 2025,
Kontradiksi dengan Baket Resmi, “Berdasarkan berkas resmi Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan,Perkara tersebut tercatat sebagai pengungkapan peredaran narkotika cairan sintetis Liquit Sintetis berkala serius,
Dalam baket disebutkan Tim opsnal Subdit 1 mengamankan terduga pelaku di wilayah jalan Galangan Kapal Kecamatan Tallo kemudian melakukan pengembangan lanjutan,
Adapun barang bukti yang tercantum dalam baket resmi antara lain
–16 botol liquit sinte ukuran 15 mil
–Cairan sintetis murni jenis MDMB-4en-Pinaca
–Puluhan botol kosong
–Alat pencampur cairan
–Jejak transaksi melalui media sosial instagram
–Komunikasi menggunakan aplikasi ZANGI
–Alur pembayaran ke rekening Bank Aladin Syariat Atas Nama RJC
Dalam baket tersebut penyidik mencantumkan sangkaan pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 111 ayat ( 2 ) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Sementara dalam keterangan terpisah AKBP Budi Gunawan menyebut penerapan pasal 112 UU Narkotika no. 35 tahun 2009 terhadap dua terduga anak dibawah umur,
Ketiga terduga kemudian dikembalikan kepada orang tua masing–masing pada Selasa 30 Desember 2025, Untuk menunggu proses lanjutan dan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan yang di jadwalkan pada 5 Januari 2026,
(Rusliady)








