MAKASSAR, 3 Januari 2026 — Prinsip kepastian hukum kembali dipertanyakan setelah munculnya dua putusan praperadilan yang saling bertolak belakang di Pengadilan Negeri Makassar.
Fakta ini memicu sorotan tajam publik dan kalangan pemerhati hukum, karena dinilai mencederai asas fundamental hukum acara pidana.
Praperadilan sejatinya merupakan mekanisme hukum yang secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Instrumen ini hanya diberikan kepada tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, maupun penghentian penyidikan atau penuntutan.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, pelapor tidak termasuk subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan.
Posisi pelapor adalah pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana, bukan pihak yang dirugikan secara langsung oleh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum.
Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 1 angka 10 KUHAP
Pasal 109 ayat (2) KUHAP
Pasal 83 KUHAP
PERMA Nomor 4 Tahun 2016
PERMA 4/2016 secara eksplisit menyatakan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK).
Bahkan, Mahkamah Agung dengan tegas melarang segala bentuk upaya hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan demi menjaga asas kepastian hukum dan nebis in idem.
Putusan praperadilan yang telah inkracht, termasuk putusan yang mengesahkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), tidak dapat digugat kembali oleh pelapor melalui mekanisme praperadilan baru. Upaya hukum semacam itu jelas melanggar asas hukum pidana dan berpotensi menimbulkan kekacauan sistem peradilan.
Namun fakta mengejutkan justru terjadi di Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 28 Agustus 2025, dalam perkara Praperadilan Nomor 29/Pid/2025, hakim praperadilan memenangkan tersangka Ishak Hamzah, yang secara hukum menguatkan sahnya SP3 dan menutup ruang praperadilan lanjutan atas perkara yang sama.
Akan tetapi, hanya berselang dua bulan, tepatnya pada 29 Oktober 2025, PN Makassar kembali mengadili perkara yang sama melalui Praperadilan Nomor 41/Pid/2025.
Ironisnya, kali ini pelapor justru dinyatakan menang. Putusan tersebut diketok oleh Hakim Praperadilan Subai SH MH, dengan Panitera Pengganti Andi Nirwan AY SH.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin perkara praperadilan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap dapat diadili kembali, apalagi atas permohonan pihak yang secara hukum tidak memiliki legal standing?
Fenomena ini menimbulkan kesan kuat bahwa di PN Makassar berlaku adagium kelam: “Di atas praperadilan, masih ada praperadilan.”
Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merusak asas kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, memperlemah wibawa putusan pengadilan, dan menciptakan preseden berbahaya bagi sistem peradilan pidana nasional.
Publik kini menanti sikap tegas Mahkamah Agung RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 PERMA 4/2016, agar marwah peradilan tidak runtuh oleh putusan yang saling menegasikan hukum itu sendiri.
(Rusliady)







