MAKASSAR — Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Makassar menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Putusan tersebut dinilai mencederai asas kepastian hukum karena kembali menguji Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sebelumnya telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/POLRESTABES Makassar tertanggal 17 Desember 2021 dengan terlapor Ishak Hamzah. Dalam praperadilan pertama, hakim telah mengabulkan permohonan pihak terlapor, yang kemudian menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menerbitkan SP3.
Namun secara mengejutkan, Pengadilan Negeri Makassar kembali mengabulkan praperadilan kedua dengan objek perkara yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang suatu perkara diadili dua kali setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang secara tegas membatasi objek praperadilan serta melarang adanya upaya hukum lanjutan terhadap putusan praperadilan yang telah final.
Dasar Hukum Praperadilan
Secara normatif, ketentuan mengenai praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 80 KUHAP, ditegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat diajukan banding maupun kasasi sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 81 KUHAP.
Selain itu, Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa SP3 dapat diterbitkan apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau demi hukum.
Ketika keabsahan SP3 telah diuji dan dinyatakan sah oleh hakim praperadilan, maka secara hukum tidak tersedia lagi ruang untuk menguji ulang objek yang sama melalui praperadilan baru.
Dengan demikian, pengajuan praperadilan kedua terhadap SP3 yang sama dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas nebis in idem, serta melanggar ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Dinilai Berpotensi Ciptakan Kekacauan Hukum
Sumber internal peradilan menyebutkan bahwa pengujian ulang terhadap putusan yang telah inkracht berpotensi menciptakan kekacauan hukum dan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum pidana. Jika dibiarkan, putusan ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga praperadilan di Indonesia.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, S.H., juga sempat menegaskan bahwa praperadilan dengan objek yang sama berisiko bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Meski demikian, pihak pengadilan menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Hingga berita ini diterbitkan, majelis hakim tunggal yang memutus praperadilan kedua tersebut belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar yuridis pengabulan permohonan tersebut. Putusan ini pun terus menuai kritik karena dinilai berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan konsistensi putusan peradilan di Indonesia.
(Rusliady)






