Makassar, 3 Januari 2026 — Dua putusan praperadilan yang saling bertolak belakang di Pengadilan Negeri Makassar kembali mengoyak prinsip kepastian hukum di Indonesia. Kejadian ini menimbulkan gelombang kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Andis, SH, CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, yang menilai adanya indikasi pemufakatan jahat antara oknum lembaga peradilan dan institusi kepolisian.
Dua Putusan Bertentangan: Bukti Kegagalan Sistem Hukum
Pada 28 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Makassar menguatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara Praperadilan Nomor 29/Pid/2025 yang memenangkan tersangka Ishak Hamzah. Putusan ini seharusnya final dan mengikat sesuai PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Namun, anehnya, hanya dua bulan kemudian, tepatnya 29 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Makassar kembali mengadili perkara yang sama dalam Praperadilan Nomor 41/Pid/2025 dan justru memenangkan pelapor, Hj. Wafiah Sahrir, yang secara hukum tidak memiliki hak mengajukan praperadilan.
Andis, SH, CLA: “Dua Sosok Kebal Hukum”
Andis, SH, CLA, dengan tegas mengecam keputusan kontroversial ini dan menyebut aktor utama di balik peristiwa ini, H. Abd. Rahmat dan Hj. Wafiah Sahrir, sebagai sosok yang “kebal hukum.” Menurutnya, putusan praperadilan yang inkracht seharusnya menjadi garis akhir, bukan justru membuka ruang bagi upaya hukum yang melanggar asas nebis in idem dan kepastian hukum.
Indikasi Pemufakatan Jahat: Kolusi Merusak Marwah Peradilan
Lebih jauh, Andis menuding adanya pemufakatan jahat yang melibatkan oknum pengadilan dan kepolisian untuk memanipulasi proses hukum demi kepentingan tertentu. “Praktik ini tidak hanya merusak asas hukum acara pidana, tapi juga membuka celah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional,” ujarnya.
Ancaman Serius bagi Sistem Peradilan dan Kepastian Hukum
Fenomena “di atas praperadilan, masih ada praperadilan” yang terjadi di PN Makassar menjadi preseden berbahaya yang dapat menggoyahkan fondasi hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, hal ini akan memperlemah wibawa pengadilan dan menciptakan kekacauan sistem peradilan pidana nasional.
Harapan Publik: Mahkamah Agung Harus Bertindak Tegas
Masyarakat menuntut Mahkamah Agung RI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara tegas sesuai Pasal 4 PERMA 4/2016, menghentikan praktik-praktik yang mencederai marwah peradilan, dan memastikan putusan praperadilan yang telah inkracht tidak dapat diulang kembali oleh pihak yang tidak berhak.
Kesimpulan: Kasus ini mengungkap sisi gelap sistem hukum yang rentan dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok. Keterlibatan oknum pengadilan dan kepolisian dalam pemufakatan jahat harus segera diusut tuntas agar marwah hukum dan keadilan di Indonesia tetap terjaga.







