Warta Polri | Waykanan – ““Kejaksaan tidak harus menunggu bola datang dari APIP. Mereka bisa dan seharusnya bertindak proaktif, apalagi jika temuan BPK menunjukkan adanya kerugian negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, S. Purnomo menyebut bahwa APIP memiliki fungsi pengawasan internal dan memberikan rekomendasi perbaikan administratif, namun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atau penuntutan tindak pidana korupsi.
Melalui pernyataannya, Ketua DPC AJP Way Kanan mendesak Kejari Way Kanan agar tidak menunggu pelimpahan kasus, tetapi langsung bergerak memproses temuan BPK sebagai upaya serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Sudah saatnya Kejari Way Kanan mengambil langkah berani demi kepentingan masyarakat luas dan tidak membiarkan temuan BPK menumpuk tanpa tindak lanjut,” pungkasnya.”
Epi Yopi,Y






