Warta Polri | Bangka Barat – Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Mentok, Kecamatan Mentok.
Peristiwa pencurian yang dilaporkan oleh Sdr. Bakri Achmad pada 27 Juni 2025 lalu kini telah menemui titik terang setelah polisi mengamankan seorang pelaku berinisial FD alias BD (34), warga Teluk Rubiah, dan seorang penadah berinisial HN alias IN (45).
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menemukan sejumlah barang bukti penting di sepeda motor (SPM) milik pelaku FD yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu:
1 (satu) buah tang dengan gagang dibalut karet ban warna hitam;
1 (satu) buah tang dengan gagang warna kuning;
1 (satu) buah kunci inggris;
1 (satu) buah kapak;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah besi ukuran 10 inci;
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau;
1 (satu) buah sarung tangan;
1 (satu) buah potongan busa warna hijau.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah dan PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa temuan ini memperkuat keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian.
“Alat-alat tersebut merupakan peralatan yang umum digunakan dalam melakukan pencurian, seperti memotong kabel, membongkar instalasi, serta melumpuhkan pengamanan. Kami meyakini bahwa barang-barang ini digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya di TPI Pasar Mentok,” terang PS.Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso
Selain itu, barang bukti lain juga ditemukan di rumah pelaku, rumah saksi, serta di tempat penadah barang rongsokan, termasuk gulungan tembaga seberat 4,6 kilogram hasil dari pembakaran kabel curian.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. FD dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara HN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (Reny) sumber humas.