GMBI Laporkan Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Way Kanan ke Kejaksaan Agung
WARTA PORLI
Way Kanan, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Way Kanan ke Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Jakarta pada Senin (27/5/2025).
Ketua Distrik GMBI Way Kanan, Bustam Raja Ukum, mengatakan bahwa laporan itu disusun berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2023.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya temuan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa di Sekretariat DPRD dengan nilai mencapai Rp 907.966.516.
“Laporan sudah kami kirim dan antarkan langsung ke Kejaksaan Agung. Kami merasa perlu untuk melaporkan karena temuan ini cukup besar dan belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait,” ujar Bustam saat ditemui di Way Kanan, Sabtu (1/6/2025).
Bustam menambahkan, sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif, termasuk melalui surat permintaan klarifikasi dan permohonan audiensi yang dikirimkan dua kali kepada Sekretariat DPRD Way Kanan. Namun, ia menyebut tidak ada respons dari pihak terkait.
“Padahal dalam LHP BPK, disebutkan bahwa Sekretaris DPRD dan Bupati Way Kanan telah menyetujui temuan tersebut dan diminta untuk menindaklanjuti dengan pengembalian dana ke kas daerah. Namun sejauh ini belum ada realisasi,” kata dia.
GMBI menilai kelalaian dalam menindaklanjuti hasil audit tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus ditindaklanjuti secara hukum. Oleh karena itu, laporan pengaduan resmi diajukan ke aparat penegak hukum.
“LHP BPK adalah dokumen resmi negara yang dapat menjadi dasar hukum. Bila ada temuan dan tidak ditindaklanjuti, maka patut diduga telah terjadi unsur pidana,” kata Bustam.
Lebih lanjut, Bustam berharap agar Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat serta media untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah
“Kami mengajak semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk turut mengawasi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
(Epi Yopi)/