Makassar, 26 April 2026 – Tim Kriminal Khusus (Kremsus) Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di wilayah Makassar. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sekitar 13 ton atau setara 13.000 liter bio solar subsidi dari sebuah gudang yang berada di kawasan pergudangan pinggir tol Makassar.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu menjelang waktu magrib. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, gudang tersebut diduga telah lama dijadikan lokasi penampungan ilegal BBM subsidi sebelum kembali disalurkan ke sejumlah pihak industri.
Aktivitas tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk kebutuhan industri atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Namun dalam pengungkapan kasus ini, muncul pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan sekitar 10 ton avtur non subsidi yang disebut juga berada di lokasi gudang, namun tidak turut diamankan petugas.
Sejumlah warga menilai, meskipun avtur tersebut bukan BBM subsidi, penimbunan bahan bakar tanpa izin tetap berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Migas apabila tidak sesuai perizinan dan mekanisme distribusi yang berlaku.
“Kalau memang ada avtur dalam jumlah besar di lokasi, kenapa tidak ikut diamankan dan diperiksa legalitasnya?” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu sehingga penanganan barang tersebut dinilai belum maksimal. Namun hingga kini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara resmi.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AB yang diduga sebagai pengendali aktivitas penimbunan BBM tersebut. Ia disebut telah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di Makassar.
“Tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti bio solar yang ditampung di dalam gudang sebelum disalurkan,” ujar sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulawesi Selatan terkait detail penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah maraknya penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat serta menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
(Rusliady)












