www.wartaPolri.web.id – BATANGHARI // Langkah tegas Polres Batanghari dalam penertiban angkutan batu bara kini justru berbuntut polemik. Penangkapan 57 unit truk yang diduga melanggar jam operasional tersebut memicu tanda tanya besar setelah prosedur penindakannya dinilai melenceng dari standar operasional prosedur (SOP) kepolisian lalu lintas.
Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kanit Patwal Polres Batanghari, IPDA Beny Saputra, ini sejatinya merujuk pada Instruksi Gubernur Jambi terkait pengaturan jalur dan waktu lintas angkutan tambang. Namun, di lapangan, tindakan petugas justru dianggap melampaui kewenangan administratif.
Kunci Disita Tanpa Tilang: Prosedur Remang-Remang?
Keluhan utama muncul dari para sopir yang merasa terjepit dalam situasi yang tidak jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan truk tersebut tidak diberikan surat tilang sebagai bukti pelanggaran hukum yang sah. Alih-alih mendapatkan sanksi administratif formal, kunci kendaraan mereka justru disita oleh petugas.
“Tidak ada tilang, hanya ditahan. Kunci mobil juga diambil,” ungkap salah seorang sopir dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi penahanan.
Secara aturan hukum lalu lintas, penahanan unit kendaraan biasanya hanya dilakukan jika pengemudi melakukan pelanggaran berat atau tidak mampu menunjukkan dokumen kendaraan yang sah. Dalam konteks pelanggaran jam operasional, tindakan yang lazim dilakukan adalah penilangan atau perintah putar balik (re-routing) ke kantung parkir, bukan penahanan unit hingga menginap.
Sederet Kejanggalan di Balik Penertiban :
Ketidakjelasan prosedur ini memicu spekulasi di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Beberapa poin krusial yang kini menjadi bola panas antara lain:
1. Landasan Hukum Penahanan:
Mengapa kendaraan harus ditahan semalam jika tujuannya hanya penertiban jam operasional?
2. Absensi Surat Tilang:
Mengapa prosedur tilang elektronik atau manual diabaikan dan diganti dengan penyitaan kunci?
3. Transparansi Tindakan:
Mengapa kendaraan tidak langsung diarahkan untuk putar balik demi mengurai kemacetan, melainkan justru diparkirkan di bawah pengawasan petugas tanpa status hukum yang jelas?
Penahanan kendaraan selama satu malam sebelum akhirnya dilepaskan kembali tanpa mekanisme sidang atau denda resmi memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses penindakan tersebut.
Menanti Klarifikasi dan Evaluasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Batanghari belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan di balik penggunaan metode penahanan kunci dan unit tersebut.
Ketidakpastian ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama dalam menangani isu sensitif seperti logistik batu bara di Jambi.
Publik kini mendesak adanya evaluasi internal di tubuh Satlantas Polres Batanghari.
Penegakan aturan daerah memang krusial demi ketertiban jalan raya, namun konsistensi terhadap SOP adalah harga mati agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan yang merugikan masyarakat kecil.







