
Lampung | Warta Polri — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menghadirkan inovasi terbaru dalam pelayanan publik dengan memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor meski nama pada KTP berbeda dengan yang tertera di STNK. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa terkendala administrasi kepemilikan.
Kepala Bapenda Lampung, Saiful, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan akses layanan. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan karena kendaraan belum balik nama, sehingga pembayaran pajak menjadi terhambat.
Saiful menegaskan bahwa inovasi ini tetap mengedepankan aspek keamanan dan legalitas. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini tetap diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti STNK asli dan identitas diri yang sah. Petugas juga akan melakukan verifikasi guna memastikan data kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bapenda Lampung juga terus mendorong digitalisasi layanan untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi antrean di kantor Samsat. Inovasi ini menjadi salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Saiful optimistis inovasi tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan nyata bagi warga Lampung. (Tim)









