Klarifikasi Pemberitaan Viral: Kuasa Hukum Korban Pengancaman Parang Jelaskan Makna Judul dan Data Terlapor

Uncategorized7 Dilihat

Makassar, 27 Maret 2026 – Andi Salim Agung, SH, CLA, kuasa hukum Ikra (37 tahun), korban pengancaman menggunakan parang yang terjadi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berjudul “Pelaku Pengancaman Berkeliaran, Polsek Tidur” yang kini viral di berbagai media sosial dan media online. Klarifikasi ini disampaikan sebagai tanggapan atas sanggahan yang diutarakan oleh Laode Musahirin, SH, kuasa hukum dari pihak terlapor.

Dalam penjelasannya, Andi Salim Agung memaparkan tiga poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, terkait frasa “Polsek Tidur” yang tertulis dalam judul berita. Ia menegaskan bahwa ungkapan tersebut bukan bermaksud menuduh pihak kepolisian sedang tidur secara harfiah atau menyerang pribadi personel yang bertugas, Namun perlu kita Perlu memahami arti dari pengetahuan kalimat tersebut, dimana pada peristiwa Penangnan perkara yg dilaporkan oleh klien kami [ ikra ]. Hingga saat ini yg sdh lebih satu bulan lebih terlapor masih mendapatkan prilaku yg spesialis, yg artinya pelaku sama sekali tdk mendaptkan penegasan penegakan hukum kepolisian di polsek tamalate kota makassar. Penegasan penegakan hukum yg kami maksut itu berada pada Pembuktian materil yg dimana pelaporan terlapor sdh memiliki saksi,saksi serta dukungan bukti secara visual bahwa terlapor memasuki tempat pos kediaman Pelapor dgn membawa sejumlah orang yg lebih dari satu orang.
Kemudian terlapor mengayunkan sajam yg dibawa terlapor berupa parang yg berukuran setengah meter, dimana jarak Parang yg diayunkan pada leher pelapor

Sehingga dgn fakta materil perkara tersebut. Tentu kami menduga bahwa penegakan hukum yg dilakukan oleh penyidik tidak memiliki ke sungguhan yg serius yg berada pada tugas pungsinya sebagai tempat mendapatkan perlindungan bagai pelapor.

Kedua, mengenai pernyataan Laode Musahirin yang menyebutkan kliennya belum bisa dikatakan tersangka karena belum ada putusan pengadilan. Andi Salim Agung memberikan pandangan berbeda dengan memberikan contoh sederhana: jika seseorang menjadi korban tindakan fisik atas suatu dalam perbuatan melawan hukum, maka tentu keberadaan korban otomatis menandakan adanya pihak yang melakukan yg disebut pelaku tindakan atas kejadian tersebut. Baginya, menyebut pihak yang diduga melakukan pengancaman sebagai pelaku berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan bukanlah hal yang keliru.
Namun dari poin kalimat kata [ PELAKU ] tersebut. Tentunya akan mendapatkan ligitimasih status lanjutan dari Penyidik kepolisian selaku tersangka, apa bila Penyidik kepolisian telah memenuhi unsur unsur atas pasal yg dilaporkan oleh pihak kelien kami [ ikra ] selaku korban atas perbuatan terlapor, berupa mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti lainnya dengan cara-cara propesional dan berintegritas.

Namun sekarang kita dapat melihat apakah penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa parang tersebut yg digunakan oleh terlapor, sebagaimana adanya keterangan saksi-saksi. Dimana para saksi melihat terlapor membawa parang yg digunakan terlapor melakukan perbuatan yg melawan Hukum terhadap Pelapor.

Kesimpulannya perkara tersebut penyidik sangat-sangat tidak memiliki tingkat kesulitan atas Penangnan perkara tersebut, di dalam menjalankan tugas pungsinya. ” kalau penyidiknya punya kesungguhan yg besar.

Ketiga, terkait perbedaan nama yang digunakan dalam pemberitaan dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diketahui dalam berita disebutkan nama Jabal Nur alias Ballang. Andi Salim menjelaskan bahwa sebutan “Ballang” adalah nama panggilan atau nama yang digunakan sehari-hari oleh terlapor yang diperoleh dari informasi di lapangan. Ia berharap semua pihak, termasuk kuasa hukum pihak terlapor, dapat menyikapi permasalahan ini dengan bijak dan tidak menafsirkan hanya pada satu sisi semata. Yang justru melahirkan potensi segala hal secara sepihak. Tidak ubahnya, nama kuasa Hukum JN yang dikenal Laode Muhasirin SH menjadi Arie Musa sebagai nama sapaan.

Kuasa hukum [ ikra ] juga mengajak untuk memahami makna di balik istilah atau sebutan yang digunakan dengan menggali informasi secara menyeluruh.

Di akhir klarifikasinya, Andi Salim Agung berharap pemberitaan dan tanggapan yang muncul dapat berjalan dengan objektif, serta penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku demi keadilan bagi pihak masyarakat yg mencari keadilan HUKUM di institusi kepolisian.

 

SINARPIN DN TINRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *