Warta Polri | Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, HENDRA GUNAWAN, SH & PARTNERS, selaku kuasa hukum dari Pengelola GG (Pengembang Wisata Pantai Cemara Ciwidig), menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam mengawal tegaknya hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Kertajadi.
1. DASAR LEGALITAS KLIEN KAMI
Bahwa klien kami memiliki kedudukan hukum yang sah dan tidak terbantahkan, berdasarkan :
– Keputusan Kepala Desa Kertajadi Nomor 02 Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan klien kami sebagai bagian dari struktur pengelolaan wisata
– Fakta hukum bahwa klien kami merupakan penggagas awal pengembangan kawasan wisata melalui penanaman pohon cemara, yang kini menjadi sumber ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, hak klien kami bukanlah klaim sepihak, melainkan hak yang lahir dari keputusan administratif yang sah dan telah dijalankan secara nyata.
2. PERMASALAHAN HUKUM YANG TERJADI
Dalam perkembangannya, kami mencermati adanya tindakan – tindakan yang patut diduga melanggar hukum administrasi pemerintahan, antara lain:
– Diterbitkannya Peraturan Desa Kertajadi Nomor 04 Tahun 2026 tentang Retribusi K3, yang dalam implementasinya digunakan sebagai instrumen untuk menggeser dan / atau menghilangkan peran klien kami :
– Penghentian kegiatan klien kami secara sepihak, termasuk penjualan tiket, tanpa adanya keputusan tertulis yang sah.
– Tindakan Ketua BPD yang melakukan intervensi langsung di lapangan, yang secara hukum berada di luar kewenangannya.
– Adanya penghalangan aktivitas oleh kelompok tertentu yang diduga mendapat legitimasi tidak langsung dari kebijakan desa.
– Upaya pelaporan kepada aparat penegak hukum yang berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak yang sah.
3. ANALISA HUKUM
Kami menilai bahwa kondisi tersebut mengandung indikasi kuat:
– Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir)
– Pelanggaran asas kepastian hukum, karena tidak adanya pencabutan terhadap keputusan sebelumnya.
– Cacat prosedur dalam pembentukan dan implementasi kebijakan desa.
– Konflik kepentingan, apabila pihak yang terlibat dalam kebijakan juga memperoleh manfaat langsung.
– Perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan.
Perlu kami tegaskan :
«Peraturan Desa tidak dapat dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menghilangkan hak konkret yang telah diberikan melalui keputusan administratif tanpa mekanisme hukum yang sah.»
4. PERMOHONAN DAN DESAKAN
Sehubungan dengan hal tersebut, kami secara tegas memohon dan mendesak kepada Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk :
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif, dan independen terhadap:
– Proses pembentukan Perdes No. 04 Tahun 2026.
– Tindakan aparat desa dan BPD;
2. Menetapkan secara jelas apakah terdapat:
– Penyalahgunaan kewenangan
– Konflik kepentingan
– Pelanggaran terhadap asas – asas umum pemerintahan yang baik
3. Mengeluarkan rekomendasi yang tegas dan mengikat, termasuk:
– Pemulihan hak klien kami
– Penghentian tindakan yang tidak sah
– Penertiban tata kelola pengelolaan wisata;
5. PENEGASAN SIKAP KUASA HUKUM
Kami menegaskan bahwa :
– Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas melalui seluruh jalur hukum yang tersedia.
– Tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan klien kami.
– Siap menempuh langkah hukum lanjutan, baik administratif, perdata, maupun pidana, apabila diperlukan.
PENUTUP
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan.
Kami berharap Inspektorat Kabupaten Cianjur dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan berintegritas, demi menjaga marwah pemerintahan desa serta melindungi hak-hak yang sah.
Hormat kami,
HENDRA GUNAWAN, SH & PARTNERS
Kuasa Hukum Pengelola GG











