www.wartaPolri.web.id – JAMBI – Praktik penebangan hutan ilegal (Illegal Logging) di wilayah Provinsi Jambi kian memprihatinkan. Para pelaku kini tak lagi bersembunyi di balik kegelapan malam, melainkan berani menunjukkan aktivitasnya secara terang-terangan di tengah Kota Jambi pada siang bolong.
Berdasarkan hasil pemantauan tim media di lapangan pada pukul 15.00 WIB, ditemukan armada pengangkut kayu yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen resmi. Kendaraan tersebut melintas dengan bebas di kawasan publik, menunjukkan betapa lemahnya pengawasan terhadap perusakan hutan saat ini.
Dalam giat yang dilakukan di seputaran Pal 10, tim mendapati sebuah mobil bermuatan kayu yang mencurigakan ditutupi terpal biru dan orange, Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan yang berinisial “Sap” mengakui bahwa kayu-kayu tersebut akan dikirim ke sebuah unit pengolahan kayu (sawmill) di daerah Pasir Panjang, Seberang.
Informasi yang dihimpun dari keterangan sopir menyebutkan bahwa sawmill tujuan tersebut diduga milik seorang individu berinisial “Top”.
Usaha pengolahan kayu ini disinyalir telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama tanpa tersentuh hukum, meskipun bahan baku yang diterima diduga berasal dari sumber ilegal.
Hal yang paling mengejutkan adalah keberanian sopir berinisial “Sap” dalam membawa muatan kayu tanpa dokumen lengkap tersebut melintasi wilayah hukum Polsek Kota Baru.
Aktivitas yang terkesan “kebal hukum” ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah aparat penegak hukum setempat tidak berdaya atau abai terhadap pelanggaran yang terjadi tepat di depan mata.
Masyarakat dan insan pers mendesak Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimy, untuk segera mengambil langkah konkret dan tindakan tegas. Aktivitas ini jelas melanggar payung hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan Jambi dan mengembalikan wibawa institusi kepolisian di mata publik. Jangan sampai mafia hutan terus berjaya di atas kerusakan ekosistem kita.











