BITUNG – Www.wartapolri.web.id – SULAWESI UTARA – Polres Bitung Ungkap Sindikat Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu di Kota Bitung, Berhasil di gagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, pada hari Rabu (30/04) di Wilayah Pusat Kota Bitung, Patut mendapatkan acungan jempol. Kamis (01/05/25).
Diketahui, ketiga orang yang berhasil di amankan Satres Narkoba adalah: lelaki ART alias Chaki (24), Pekerjaan Buruh, dengan alamat Kompleks Kombos, Kel. Bitung Tengah Kec.Maesa Kota Bitung, berperan sebagai kurir (Pengedar) juga mantan Napi pada khasus Pencabulan.
Kemudian lelaki RA alias Emon (28), Pekerjaan Nelayan, Alamat Kompleks Empang Kel. Bitung Timur Kec. Maesa Kota Bitung, juga berperan sebagai Kurir dan merupakan mantan Napi pada khasus Undang-Undang Kesehatan.
Yang terakhir, wanita RP alias Ika (29), Belum bekerja, dengan alamat Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga Kota Bitung, berperan selaku penyimpan barang haram Narkotika jenis shabu sekaligus sebagai pengedar.
Sementara itu, lelaki RM alias Ambi berperan sebagai pemilik barang juga bertindak selaku pengendali peredaran narotika jenis shabu tersebut, Ambi juga merupakan Napi pada khasus Narkotika yang sementara menjalani masa hukuman selama 26 tahun, di Lapas Kelas IIB Kota Bitung.
Iptu Trivo menjelaskan bahwa Lelaki RM dan Perempuan RP baru sehari melangsungkan pernikahan dan besok harinya kami lakukan penangkapan terhadap perempuan RP. Alias Ika (29). Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasalnya, Pada Selasa, (29/04), sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah pusat kota Bitung.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Selanjutnya, pukul 21.30 Wita, Tim mengamankan seorang Lelaki yang bernama RT (24) alias Chaki, di Kompleks Kombos Kel. Bitung Tengah Kec. Maesa, kemudian dilakukan Penggeledahan serta Interogasi, juga memeriksa Handphone milik Lelaki tersebut.
Dari sini, ditemukan isi Percakapan melalui WhatsApp dimana percakapan tersebut terkait pemesanan Narkotika Jenis Shabu. Pada saat itu juga, Tim Satresnarkoba langsung melakukan Pengembangan kasus.
Setelah itu, pada Rabu (30/04), pukul 14.45 wita, melalui pengembangan yang dilakukan Tim, berhasil mengamankan lagi seorang lelaki yang bernama RA (28) alias Emond, di rumahnya Kel. Bitung Timur Kec. Maesa.
Dari pengeledahan dan interogasi lelaki RA serta memeriksa Handphone miliknya, ditemukan isi percakapan melalui WhatsApp, tentang pemesanan Narkotika Jenis Shabu, kepada seorang lelaki yang berinisial RM alias Ambi, seorang Narapidana Kasus Narkotika, yang sedang menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Dari hasil pengembangan tersebut, sekitar pukul 17.45 Wita, Tim berhasil mengamankan seorang Perempuan berinisial RP alias Ika, dirumahnya yang berlokassi di Kompleks Tinombala Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga
Sementara itu, Dalam penggeledahan di rumah perempuan tersebut, tim menemukan 44 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil.
Dari pengakuannya, narkotika tersebut milik RM alias Ambi, yang disimpan di rumah RP alias Ika untuk diedarkan.
Tim-pun kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menggeledah RM alias Ambi di dalam lapas. dari hasil pengeledahan tersebut Tim tidak menemukan narkotika di dalam lapas.
diketahui, dari hasil sidag tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti yakni:
44 (empat puluh empat) Paket Narkotika Jenis Shabu dalam keadaan di Bungkus Plastik Bening
1 (satu) Sedotan berwarna Putih
1 (satu) buah Korek Api warna Kuning
1 (satu) Unit Handphone, merek Samsung warna Pink
1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Merah
1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru
Dan 1 (satu) Buah Dompet Kecil warna merah
Kapolres Bitung AKBP Albert ZAI.,SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Bitung Iptu Trivo Datukramat. SH.,MH membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba untuk proses lebih lanjut,
(*M RLM HONTONG*)