Berantas PETI, Polres Batang Hari Diminta Untuk Lebih Serius Lagi Dalam Melakukan Penindakan, Sekdes “AS” Belum Dilakukan Penindakan

www.wartaPolri.web.id – JAMBI // Batang Hari. Marak nya Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) dikabupaten Batang Hari menjadi sorotan pubik dan masyarakat Jambi.

Salah satunya di daerah Padang Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu, yang sedang viral di sejumlah media sosial mencuat nama yang berinisial “AS”.

Selain pemilik lahan PETI “AS” juga diduga menjadi penampung atau pembeli emas hasil tambang ilegal itu, Dimana “AS” seharus nya membantu pemerintah daerah untuk menertipakan para penambang, karna “AS” adalah seorang Skretaris Desa.

Saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp kepada Kanit Tipidter Polres Batang Hari IPDA Ginting, membenarkan bahwa di lokasi tersebut memang masih ada aktivitas PETI, akan tetapi tim Tipidter Polres Batang Hari berupaya keras untuk menindak tegas para pelaku

Dalam hal ini segera akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum terkait kegiatan PETI yg berada di Padang kelapo,”Tutur IPDA Ginting”

Kemudian ditambahkan IPDA Ginting “Kemarin itu langsung lari mreka karena posisinya kami harus melewati parit parit sungai, jadi saat kami mendekat mereka langsung melihat kami dan kemudian langsung kabur’,” Tutup IPDA Ginting.”

Karna sulit nya lokasi untuk melakukan penindakan kepada para penambang itu maka tim Tipidter Polres Batang Hari belum mendapatkan hasil yang gemilang.

Diharapkan kepada Polres Batang Hari untuk lebih serius lagi dalam melakukan penindakan agar penindakan terhadap para penambang ilegal itu bisa cepat terlaksana.

Kemudian untuk salah satu Big Bos PETI didaerah Kebun Kelapo Kecamatan Muaro Sebo Ulu yang sudah di ketahui identitas nya berinisial “AS” yang juga sebagai perangkat desa itu agar bisa cepat di diamankan guna untuk periksaan lebih lanjut.

Karna jika tidak dilakukan penahan guna untuk periksaan terhadap inisial “AS” dikhawatirkan “AS” akan melarikan diri dan mempersulit penyelidikan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewanti-wanti bahwa akan ada sanksi besar bagi pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Salah satunya ialah denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *