www.wartapolri.web.id – JAMBI // Setelah diberitakan dan dilakukan aksi damai bulan 21 desember 2025 lalu, gudang BBM ilegal milik “Rinto” Hingga saat ini masih bisa melakukan aktivitas ilegal nya.
Gudang BBM Ilegal yang terletak di daerah Pal X itu masih bisa melakukan aktifitas ilegal nya, bahkan setelah dilakukan aksi damai dan viralnya pemberitaan di media onlne tidak juga dilakukan penindakan oleh APH terkait.
Police line atau garis Polisi tidak nampak dilokasi gudang BBM ilegal itu, dengan adanya demo dan pemberitaan sudah terbukti jelas gudang itu sudah melakukan aktivitas ilegal, apakah pemilik gudang yang sering di panggil “Rinto” mempunyai kekebalan hukum?
Jika Polsek Kota Baru diduga bermain mata, bagaimana dengan Polreta dan Polda Jambi, mampukah untuk menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal ini?
Apakah perlu bantuan dari Mabes Polri untuk menertipkan gudang BBM ilegal milik “Rinto” ini?
Apakah UU Nomor 22 Tahun 2001 tidak berfungsi untuk mafia BBM ini? Dimana UU 22 berbunyi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang pengolahan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin resmi. Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun ketegasan hukum itu seolah menguap ketika berhadapan dengan pelaku bermodal besar.
Jika mafia BBM ini bisa lolos dari jeratan hukum, makan kota jambi akan banyak lagi melahirkan benih benih mafia BBM ilegal seperti “Rinto
Kepada Bapak Kapolda Jambi, diminta tegas untuk menertibkan pelaku BBM ilegal ini, jika mafia BBM ilegal ini tidak dilakukan penindakan hukum yang tegas, maka Kota Jambi akan menjamurnya para mafia BBM.






