Makassar — Perkara dugaan tindak pidana perbankan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar kembali menyita perhatian publik. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kesaksian saksi mahkota, Muhammad Yunus, yang dinilai bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi-saksi lainnya.
Kuasa hukum Hatibu, Alfian Sampelintin, SE., SH., MH., bersama rekannya Nasrun Fahmi, SH., M.Si dan Maria Monika Veronika Hayr, SH., mengungkapkan bahwa dalam persidangan terakhir, kesaksian Muhammad Yunus dinilai tidak konsisten, khususnya dalam perkara yang turut menyeret nama Febe Marla Ginting (FMG).
“Dalam persidangan, saudara Muhammad Yunus menyatakan tidak mengenal saudari Nilawati. Padahal dalam kesaksian sebelumnya, Nilawati dengan jelas menerangkan bahwa mereka saling mengenal, bahkan Nilawati yang mengantar Pak Hatibu ke Bank Woori dan menghubungkannya dengan saudara Yunus,” ujar Alfian kepada wartawan.
Selain itu, Alfian menegaskan bahwa Yunus sempat menyangkal pernah menyebut peran FMG dalam perkara tersebut. Namun, bantahan itu terbantahkan setelah majelis hakim membuka BAP dan diperkuat oleh jaksa penuntut umum.
“Di persidangan juga terungkap adanya komunikasi melalui telepon saat membawa uang ke BRI Galesong. Yunus juga mengaku tidak memegang buku tabungan dan menyatakan bahwa Pak Hatibu sendiri yang memegangnya. Ini sangat tidak masuk akal, karena buku tabungan dan ATM justru dipegang oleh Yunus untuk keperluan pelunasan kredit,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa Hatibu melakukan penyetoran tunai ke rekening atas nama Henny Adam. Menurut mereka, tulisan pada slip setoran bukan tulisan Hatibu dan telah dipastikan berbeda secara jelas.
“Hatibu tidak mengenal Henny Adam dan tidak pernah ada transaksi jual beli mobil sebagaimana dituduhkan. Jadi dasar tuduhan tersebut sangat lemah,” lanjut Alfian.
Lebih jauh, pihaknya membantah keras tudingan bahwa Hatibu disebut-sebut sebagai pihak yang membobol bank. Menurut Alfian, tuduhan tersebut merupakan serangan balik tanpa dasar.
“Bagaimana mungkin seorang yang tidak memiliki pengetahuan perbankan dituduh membobol bank? Justru klien kami adalah korban penipuan,” ujarnya.
Alfian juga mengungkapkan fakta bahwa saat Yunus mengantar Hatibu ke Galesong untuk pelunasan kredit yang disebut akan take over dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori Makassar, justru kemudian Bank BRI Takalar menggugat Hatibu secara perdata bersama 12 orang lainnya di Pengadilan Negeri Takalar.
Sementara itu, kuasa hukum Nasrun Fahmi menilai bahwa keterangan saksi mahkota sangat perlu diuji ulang melalui konfrontasi langsung dengan saksi-saksi lain.
“Keterangan Muhammad Yunus bertentangan dengan saksi Hatibu, Nilawatidan Mery Hayr, oleh karena itu kami memandang perlu Majelis Hakim menghadirkan kembali saksi-saksi tersebut untuk dilakukan komparasi keterangan agar fakta yang sebenarnya terungkap,” jelas Nasrun.
Dalam kesempatan yang sama, Alfian juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niat dari Hatibu untuk menerima pengembalian dana secara diam-diam.
“Pak Hatibu secara tegas menolak pengembalian uang karena beliau menilai korban bukan hanya dirinya, tetapi ada 12 orang lain. Sebagai mantan Ketua Ormas FKPM di Takalar, beliau memiliki sikap moral dan jiwa patriotisme yang kuat,” katanya.
Sebagai mantan kuasa hukum FMG, Maria mengaku mengetahui rekam jejak klien tersebut.
“Saya tahu siapa FMG. Dalam setiap perkara yang saya tangani sebelumnya, saya mendorong agar dia mengembalikan kerugian korban,sehingga hal membuktikan ada kejahatan yang dia lakukan.
Namun, perdamaian dengan dengan mengembalikan kerugian korban tersebut sama sekali tidak membuat dia jera,sehingga untuk kasus dengan korban pak Hatibu,saya sepakat pak Hatibu untuk menolak perdamaian,dengan harapan dia ada efek jera.
Selain kasus pak Hatibu,sudah ada lagi 2 orang korban yang melapor.dan kami juga akan tindaklanjuti dengan laporan kejahatan perbankan yang diduga kuat dilakukan oleh FMG berserta sindikat nya, dan itu akan kami laporkan ke Polda Sul-Sel.
agar bisa menghentikan perbuatannya Jika dibiarkan, korban akan terus bertambah,” tutup Maria.
Perkara ini masih terus bergulir, dan majelis Hakim diharapkan dapat menggali fakta persidangan secara objektif demi menegakkan keadilan bagi seluruh pihak.
(Rusliady)






