www.wartaPolri.web.id – Jambi // HIngga saat ini tidak sedikit perusahaan atau gudang yang beroperasi di Kota Jambi tidak memasang papan nama identitas perusahaan di Kantor atau tempat usahanya.
Seperti gudang ekspedisi PT. MEGA SAKTI yang beralamat di Sijinjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, gudang ekspedisi milik PT. MEGA SAKTI ini sudah cukup lama menjalankan aktifitas nya.
Selain tidak memasang papan nama identitas perusahaan, lokasi gudang PT. MEGA SAKTI ini juga diluar area pergudangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Kota Jambi.
Tak terjamah hukum, kata kata itu sangat cocok utk Gudang Ekpetisi PT. MEGA SAKTI, karena sudah cukup lama gudang expedisi milim PT. MENGA SAKTI ini tidak pernah ditertipkan atau ditutup karena letak gudang PT. MEGA SKTI ini diluar area perindustrian dan pergudanga.
Lokasi gudang Expedisi PT. MEGA SAKTI ini ada diwilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Jambi Selatan, seharusnya Polisi Sektor (Polsek) Jambi Timur bisa mengbil tindakan tegas dengan cara segera menutup gudang ekpedisi milik PT. MEGA SAKTI.
Jika Polisi Sektor Jambi Timur tidak dapat menertipkan gudang expedisi milik PT. MEGA SAKTI ini, maka permasalahan ini akan di limpahkan ke Polda Jambi.
Setiap perusahaan, terutama yang berinvestasi besar, wajib memasang papan nama dan identitas perusahaan sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perda Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pergudangan, yang secara spesifik mengatur penataan gudang, perizinan, dan kewajiban. Perda RTRW 2024 akan menentukan zonasi, sementara Perda Pergudangan 2010 mengatur aspek operasional gudang.
Pemasangan papan nama ini bertujuan agar masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan dan untuk mencegah penghindaran pajak retribusi.
Kepada bapak Kapolda Jambi Irje pol. Krisno H Siregar. S. I.K M.H, diminta lebih ditingkatkan pengawasan mengenai tata letak pergudangan di dalam Kota Jambi khususnya untuk gudang gudang yang selama ini tidak mematuhi aturan, dan tindak tegas pemilk gudang sudah melanggar aturan.
**(Tim)**







