Ketua Elang Timur Indonesia Soroti Dugaan Pungli Pentas Seni di SMPN 27 Makassar

Uncategorized15 Dilihat

 

Makassar —06/01/2026 Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok kegiatan pentas seni di SMP Negeri 27 Makassar menuai sorotan serius dari Ketua Elang Timur Indonesia, Imran S, E. Hal ini menyusul klarifikasi pihak sekolah yang menyatakan bahwa pungutan sebesar Rp250 ribu per siswa telah dihentikan dan dana akan dikembalikan kepada seluruh siswa.

Imran menyampaikan apresiasi atas langkah kepala sekolah yang berjanji mengembalikan uang tersebut. Namun ia menyesalkan praktik pungutan itu baru dihentikan setelah menjadi perhatian publik.
“Saya berterima kasih atas klarifikasi kepala sekolah, tetapi sangat disayangkan karena jika persoalan ini tidak viral, pungutan tersebut kemungkinan besar tetap dilanjutkan,” ujar Imran.

Menurutnya, pungutan dengan nominal yang ditentukan jelas bertentangan dengan aturan dan masuk dalam kategori pungli, terlebih dilakukan di sekolah negeri. Ia menilai praktik tersebut sangat berdampak terhadap kondisi psikologis siswa.

“Tidak semua orang tua siswa mampu. Ketika ada siswa yang tidak bisa membayar sementara teman-temannya bisa, itu bisa mengganggu mental dan kepercayaan diri siswa,” tegasnya.
Imran juga mempertanyakan fungsi pengawasan kepala sekolah yang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Padahal, kegiatan pentas seni melibatkan penyewaan panggung dan kostum yang seharusnya diketahui pihak manajemen sekolah.

“Tugas kepala sekolah adalah memonitor seluruh aktivitas di sekolah. Masa kegiatan sebesar ini bisa berlangsung tanpa sepengetahuan kepala sekolah?” katanya.
Dari hasil klarifikasi dengan pihak guru, diketahui bahwa kegiatan pentas seni dengan pungutan serupa telah berlangsung secara turun-temurun setiap tahun.

Imran menilai kebiasaan ini harus segera dihentikan karena berpotensi mencederai dunia pendidikan.
“Jangan sampai kegiatan yang katanya untuk kreativitas justru mengorbankan siswa. Pendidikan jangan dinodai dengan praktik-praktik seperti ini,” ujarnya.
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Makassar agar segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Imran mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominalnya.

“Kalau sumbangan itu sukarela, maka tidak boleh ada patokan angka. Ini jelas ada nominal. Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah di Kota Makassar,” tutupnya.

(Rusliady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *