Sat Narkoba Polres Merangin Tangkap Pengedar Sabu di Desa Tanjung

Uncategorized23 Dilihat

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Sabtu (13/12) siang.

 

Pelaku berinisial HM (36), warga dusun baru, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin sekitar pukul 14.00 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika

 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (10/12) terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

 

“Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 71,012 gram,” kata Kasi Humas Polres Merangin, Iptu Sakirman, Jumat (19/12/25)

 

Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu unit telepon genggam Android merek Infinix Hot 10, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, yakni kompor, korek api, dan alat bong.

 

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu,” ucapnya.

 

Kasi Humas menambahkan, Polres Merangin akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merangin dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *