Akal Bulus PT. NAWASENA SEJAHTERA SINERGI Berganti Nama Menjadi PT. NSS, Guna Mengelabuhi APH dan Media

www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Polda Jambi sudah cukup sering mengamankan mobil tangki BBM ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, namun upaya Polda Jambi untuk menertibkan mobil tangki yang membawa BBM ilegal ini tidak membuat jera para  mafia BBM ilegal, bahkan bermacam macam modus yang dilakukan oleh mafia BBM ini.

Seperti modus pergantian nama PT (Perseroan Terbatas)  atau penggunaan nama perusahaan pada mobil tangki biru putih yang membawa BBM ilegal adalah salah satu modus yang digunakan oleh mafia BBM ilegal untuk mengelabui petugas, media dan masyarakat.

Salah satu perusahaan yang melakukan modus pergantian nama perusahaan yang di tulis didinding tangki pengangkut BBM ilegal ini, PT. NSS, beberapa bulan yang lalu mobil Tangki  PT. NSS masih bertuliskan PT. NAWASNA SEJAHTERA SIENERGI.

Namun sekarang sudah berganti nama menjadi PT. NSS, hanya singkatan nya saja yang di tulis pada tangki mobil biru putih pengangkut BBM ilegal itu, dari informasi yang di dapat diduga Bos atau pemilik dari mobil tangki PT. NSS ini bernama “Ibu Ita”.

Kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT. NSS ini sudah lama dilakukan, bahkan beberapa tahun yang lalu mobil tangki PT. NAWASENA SEJAHTERA SINERGI ini pernah diaamankan oleh Polres Tanjung Jabung Timur karna diketahii membawa BBM ilegal.

Diduga juga para mafia BBM ilegal ini sering menggunakan plat nomor palsu atau berganti-ganti plat nomor, serta memanfaatkan surat jalan dan dokumen fiktif yang mencantumkan nama PT (Perseroan Terbatas) yang berbeda-beda untuk setiap pengiriman guna menghindari kecurigaan.

Sanksi bagi mafia pengangkutan BBM ilegal sangat berat, terutama jika melibatkan BBM bersubsidi, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar berdasarkan Pasal 55 UU Migas. Pelaku juga bisa dikenakan pasal lain seperti penimbunan (UU Perdagangan) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 Miliar, atau pasal pengangkutan tanpa izin (UU Migas) dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 40 Miliar.

Kepada pihak Aparat Penegak Hukum di Kota Jambi terkait BBM ilegal ini, tindak Bos atau pemilik dari mobil tangki PT. NSS ini yang sudah banyak merugikan dengan cara tidak membayar pajak penjualan (Ppn).

**(Tim)**

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *