Ram Check Angkutan Umum, Upaya Mitigasi Risiko Kecelakaan Jelang Nataru

Berita7 Dilihat

Cirebon – Warta polri –Ramp Check kendaraan angkutan umum penumpang yang dilaksanakan Pemerintah Kota Cirebon tidak boleh dipandang sebagai kegiatan incidental atau rutinitas semata. Pemeriksaan ini merupakan langkah nyata mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas jalan, untuk memastikan setiap armada yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelaikan jalan, terutama pada periode meningkatnya pergerakan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati saat melakukan monitoring ramp check di Terminal Tipe A Harjamukti, Jumat (19/12/2025). Wakil Wali Kota menegaskan bahwa Kota Cirebon memiliki peran strategis sebagai simpul transportasi di wilayah Jawa Barat bagian timur.

“Momentum akhir tahun selalu diikuti peningkatan mobilitas masyarakat. Kota Cirebon bukan hanya daerah lintasan, tetapi juga tujuan. Karena itu, Ramp Check hari ini jangan dipandang sebagai kegiatan incidental semata. Ini adalah upaya mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas jalan,” ujarnya.

Ia meminta para penguji kendaraan bermotor dari Dinas Perhubungan bekerja tegas dan presisi. Seluruh komponen vital kendaraan, mulai dari sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu, hingga ketersediaan fasilitas darurat di dalam bus, harus diperiksa secara detail.

“Jika ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, jangan ragu memberikan sanksi administratif, bahkan melarang armada tersebut beroperasi sampai perbaikan dilakukan. Keselamatan penumpang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Menurutnya, keselamatan perjalanan tidak hanya ditentukan oleh kondisi kendaraan, tetapi juga kesiapan pengemudi. Oleh karena itu, ia mengapresiasi keterlibatan Dinas Kesehatan dan PSC 119 dalam pemeriksaan kesehatan awak angkutan.

“Pastikan pengemudi dalam kondisi bugar, bebas dari narkoba, dan tidak mengalami kelelahan ekstrem. Setiap kemudi harus dipegang oleh orang yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Wakil Wali Kota juga mengingatkan bahwa masa Nataru tahun ini bertepatan dengan musim penghujan. Ia meminta BPBD, Dinas PUPR, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk siaga memantau kondisi infrastruktur jalan dan potensi gangguan akibat cuaca. Koordinasi dengan Satpol PP serta unsur TNI-Polri pun diminta terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban di terminal maupun titik keramaian.

Melalui Ramp Check ini, Wakil Wali Kota berharap angkutan umum selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat beroperasi dengan aman, nyaman, dan terpercaya.

“Sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan rasa tenang dan selamat sampai tujuan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan, menjelaskan bahwa Ramp Check dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, teknis kendaraan, maupun kesehatan pengemudi.

“Alhamdulillah, Ibu Wakil Wali Kota langsung turun melakukan inspeksi. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama agar perjalanan masyarakat aman dan nyaman,” katanya.

Ia menyebutkan, pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi seperti STNK, SIM, dan masa berlaku uji KIR, serta kondisi teknis kendaraan, antara lain ban, sistem pengereman, lampu, wiper, klakson, dan komponen pendukung lainnya.

“Kalau dari hasil pengujian kendaraan dinyatakan tidak layak, maka tidak kami berangkatkan. Kami akan menghubungi pool untuk mengganti armada, supaya penumpang tidak dirugikan,” jelas Andi.

Dishub juga memberi perhatian khusus pada aspek kesehatan pengemudi, terutama untuk perjalanan jarak jauh. “Kami minta perusahaan menyiapkan sopir cadangan. Banyak trayek jarak jauh seperti Surabaya, Denpasar, hingga Sumatera. Kondisi fisik dan tekanan darah pengemudi harus benar-benar siap,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, armada yang lulus uji ditempeli stiker khusus sebagai tanda laik jalan, sementara kendaraan yang belum memenuhi syarat diberi stiker merah dan dilarang beroperasi. Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan angkutan yang tidak memenuhi ketentuan.( M. Budi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *