Dua Unit Mobil Tangki PT. ASR Tampak Didalam Gudang BBM Ilegal Milik Rinto, Frans Tarigan “Hanya Mengisi BBM Untuk Oprasional Mobil Sendiri

www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Lagi dan lagi tampak dua unit mobil tangki biru putih bertuliskan PT. ASR di dalam sebuah gudang BBM ilegal milik Rinto di daerah Bagan pete Kota jambi kamis, 18/12/2025

Selain mobil tangki biru putih PT. ASR di luar gudang juga terdapat satu unit mobil PS yang bermuatan minyak masakan jenis solar, saat di tanya kenapa tidak masuk kedalam gudang sopir mobil PS tersebut “mengatakan menunggu aba aba dari orang gudang,”Tutur Sopir”.

Info yang di rangkum di lapangan didapati pemilik atau bos dari mobil tangki biru putih PT. ASR itu bernama Frans Tarigan, saat diminta konfirmasi terkait mobil tangki PT. ASR berada di dalam gudang BBM ilegal milik Rinto itu melalui sambungan whatsapp, “Mobil itu memang ada di dalam gudang, namun mobil itu hanya mengisi BBM untuk pemakaian sendiri saja”.Ujar Frans Tarigan”

Jika memang melakukan pengisian BBM untuk konsumsi sendiri mengapa pintu gerbang gudang itu di tutup, bahkan satu unit mobil tangki biru putih yang bertuliskan PT. ASR keluar dari gudang tampak tergesa gesa dan pintu gudang BBM ilegal milik Rinto pun segera di tutup oleh seorang pekerja gudang itu.

Gudang BBM ilegal milik Rinto sdh lama berdiri dan melakukan aktivitas ilegal nya, bahkan gudang BBM ilegal milik Rinto yang berada di daerah Bagan Pete Kota Jambi pernah juga beberapa kali di beritakan oleh media lokal jambi, namun aktivitas ilegal nya hingga saat ini.

Sanksi bagi mafia pengangkutan BBM ilegal sangat berat, terutama jika melibatkan BBM bersubsidi, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar berdasarkan Pasal 55 UU Migas. Pelaku juga bisa dikenakan pasal lain seperti penimbunan (UU Perdagangan) dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 Miliar, atau pasal pengangkutan tanpa izin (UU Migas) dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 40 Miliar.

Mafia BBM ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar untuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Selain itu, pasal lain yang relevan termasuk Pasal 54 UU Migas untuk pemalsuan BBM, Pasal 23 UU Migas untuk pengangkutan tanpa izin (ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar), dan Pasal 56 KUHP bagi yang membantu melakukan tindak pidana tersebut.

**(Tim)**

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *