Wartapolri.web.id. – Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan lima orang anak yang diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiyawan, SH., M.H. menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari anggota Polsek Danau Kerinci terkait keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Setelah menerima informasi, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga. Selanjutnya, empat anak lainnya menyerahkan diri secara bertahap baik melalui Polsek maupun langsung ke Polres Kerinci,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti berupa satu bilah pisau celurit dan satu sarung pisau turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kelima anak tersebut saat ini telah berada di Polres Kerinci dan menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.
“Kami memastikan bahwa selama proses pemeriksaan, anak-anak yang diamankan akan mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan undang-undang, termasuk pendampingan orang tua, Balai Pemasyarakatan, dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta mengedepankan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Polres Kerinci berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.
Humas Polres Kerinci
Hbl






