
Lampung Selatan | Warta Polri – Dugaan praktik kerja sama terselubung antara Inspektorat Lampung Selatan, Ketua PKK, dan mantan Camat Merbau Mataram kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik kian tajam setelah kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan PKK tahun lalu tak kunjung menemukan titik terang.
Lebih dari satu tahun berlalu, kasus dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua PKK Kecamatan Merbau Mataram saat itu, Mutia Erlina Arisand, masih stagnan di meja aparat pengawas. Peristiwa bermula dari kegiatan PKK pada 18 Desember, yang dilaksanakan di Kantor Desa Talang Jawa dan turut dihadiri oleh mantan istri Bupati Lampung Selatan, Winarni.
Dalam kegiatan tersebut, setiap desa di Kecamatan Merbau Mataram diminta mengeluarkan dana sebesar Rp2,6 juta untuk mendukung acara. Namun, ironisnya, tidak ada tanda terima resmi dari pihak kecamatan, sementara uang tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi Mutia Erlina Arisand.

Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan atas mekanisme tersebut.
> “Kami jadi bingung. Kegiatan pembinaan PKK seharusnya menggunakan anggaran dari kabupaten, bukan membebankan ke desa,” ujarnya kepada awak media.
Yang lebih mencengangkan, kasus ini seolah dibiarkan menguap begitu saja. Hingga kini, Inspektorat Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Sementara itu, Mutia Erlina Arisand kini justru menjabat sebagai Ketua PKK Kecamatan Tanjung Bintang.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Heri Purnomo, mantan Camat Merbau Mataram, yang hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan apa pun atas konfirmasi media.
Publik pun bertanya-tanya — apakah penegakan hukum di Lampung Selatan masih berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan segelintir elit?
(Tim Investigasi | Warta Polri)






