Penangkapan Pasir Timah Ilegal, Di Gudang Sin Sin Oleh Satgas Halilintar

Berita62 Dilihat

Bangka Barat – Warta polri – Maraknya kasus pembelian pasir timah ilegal oleh para kolektor bodong menjadi sorotan masyarakat karena tidak menaati ketentuan regulasi yang ada. Sehingga lebih menguntungkan para cukong kolektor timah ilegal dan sangat merugikan negara yang kemungkinan besar objek akan diselundupkan seperti kejadian yang lampau

Pada hari selasa sekitar jam 21;30 wib (04/11/25) Gudang sin sin di Pal satu jalan Sekip lama Mentok digrebek oleh satgas Halilintar,temuan pasir timah di gudang sin sin langsung di bawa oleh satgas Halilintar dengan mengunakan mobil pickup Hilux BN 8247 PQ dan jumlah sesuai dgn gambar yg ada

Asal pasir timah yg didapatkan oleh sinsin di beli dari penambang timah ilegal di sekitar wilayah bangka barat kebanyakan dari keranggan dan tembelok dan tidak menutup kemungkinan dari tempat lainnya

Menurut nara sumber yang enggan di sebut namanya,pasir timah dari tangkapan di gudang sinsin akan di alihkan ke PT Timah,hal ini menjadi tanda tanya besar yang mana regulasi pengambilan timah di luar IUP adalah pelanggaran hukum,Karena untuk menyalurkan pasir Timah ke dalam PT Timah harus ada surat izin usaha dan memiliki Mitra dengan koperasi merah putih.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada konfirmasi yang jelas baik dari pihak kepolisian dan PT Timah. Pihak redaksi masih terus mencari dan mengupayakan mendapatkan keterangan kejelasan mengenai penyitaan pasir timah oleh satgas Halilintar dan kelanjutan upaya hukum yang di berikan kepada Sinsin sebagai penampung pasir timah ilegal. ( Reny )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *