“Bupati Ayu hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Propemda dan Pengesahan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun 2026//,November 24, 2025
Way kanan //warta porli/Bupati Ayu Asalasiyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD Tahun 2026 Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan beserta jajarannya, undangan yang telah ditentukan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menerangkan bahwa, mengingat peranan Peraturan Daerah yang sangat penting, dalam Penyelenggaraan otonomi, maka penyusunannya wajib diprogramkan.
Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Peraturan Daerah, Program
Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, Pemerintah Daerah dalam hal ini pihak eksekutif telah mengusulkan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda).
Yaitu sebagai berikut,
1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Raperda tentang
Penyertaan Modal pada PT. Bank Lampung.
3. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2025-2045.
4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Raperda tentang Gerakan Literasi;
6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
7. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
8. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Raperda yang diusulkan tersebut merupakan
raperda prioritas yang disusun berdasarkan atas, Perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Rencana pembangunan daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dan aspirasi masyarakat Kabupaten Way Kanan./Epi y/.






