
Lampung Selatan | Warta Polri — Ketegasan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat diharapkan publik terhadap setiap pemimpin, terutama pada tingkat pemerintahan kecamatan.
Khususnya di Kecamatan Sidomulyo, publik menantikan langkah tegas Camat Fran yang baru saja melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) pada 5 Agustus 2025. Masyarakat berharap kepemimpinannya mampu menegakkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak bekerja sesuai aturan, tanpa adanya toleransi terhadap pelanggaran.
Harapan masyarakat semakin besar terutama terhadap kepala desa yang telah menjabat dalam waktu lama. Ketidaktertiban administrasi yang berulang, khususnya terkait pengajuan proposal pencairan dana desa yang belum memenuhi persyaratan lengkap, tidak seharusnya ditoleransi. Hal tersebut berpotensi menjadi pintu awal terjadinya penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta kepentingan masyarakat.
Secara normatif, tugas camat diatur dalam regulasi yang mengamanatkan peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Camat juga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan daerah, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan. Dengan demikian, camat merupakan pemimpin wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati atau wali kota.
Saat dikonfirmasi, Camat Sidomulyo belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah yang akan diambil terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Suyadi, yang disebut telah memberhentikan Kepala Dusun Udin secara sepihak tanpa alasan jelas. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Sidomulyo belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi awak media. Sementara itu, tim pendamping Kepala Dusun Udin menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila pihak kecamatan tidak segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan peraturan yang berlaku. (Tim)



