www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Mobil Tangki berkapasitas 5000 liter itu diduga milik salah satu pengusaha yang juga diduga oknum Polsek Banyu Lincir inisial “D” dengan nama PT. KTA (Kerinci Toba Abadi) berisikan BBM ilegal didapati tim awak media, mobil itu terpantau bergerak di jalan penerangan simpang rimbo kota jambi, Sabtu 20/09/2025.
Menurut info yang dihimpun tim media wartaPolri.web.id pengisian BBM ilegal dari masakan minyak ilegal, untuk di bawa ke dalam kota jambi di daerah kebun kopi yang diketahui dari info dilapangan pembeli BBM ilegal ini bernama “Doni”.
Sepertinya PT. KTA ini sama sekali tidak takut dengan aparat penegak hukum, ini terbukti mulai dari daerah Banyu Lincir menuju Kota Jambi ada banyak Pos Polisi yang di lewati mobil tangki yang bermuatan BBM ilegal ini namun mobil tangki PT. KTA ini melenggang santai masuk ke dalam kota kambi.
Pengangkutan BBM ilegal Dalan Kota Jambi dengan menggunakan mobil tangki tanpa merek PT semakin marak, apakah situasi ini tidak terpantau oleh aparat penegak hukum di wilayah kota jambi.
Polda Kota Jambi diminta untuk lebih ketat lagi dalam penindakan pengangkutan BBM ilegal yg melintas didalam Kota Jambi, kepada bapak Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar. S. I.K tindak tegas pelaku pengangkutan BBM ilegal tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polda Jambi.
Secara yuridis, setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiah)
Pasal 55 UU migas setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah).












