www.wartaPolri.web.id – Kabar Jambi // Tidak sabar menunggu hasil pemeriksaan Sudiwan Dinarya yang sedang bergulir di mapolda jambi, RS Mitra Kota Baru Jambi melakukan pemagaran di lokasi jl. Jakarta RT 07 Kelurahan Pal V Kecamatan Kota Baru Jambi sabtu 13/09,2025.
Sudah beberapa kali pihak RS Mitra Kota Baru Jambi berupaya melakukan pemagaran pada lokasi yang sedang bersengketa antara Sudiwan Dinarya dengan Lukman Al Hasny, yang saat ini laporan atas nama Sudiwan Dinarya sedang diperiksa di polda jambi atas kasus pemalsuan dokumen, namun selalu di gagalkan oleh pihak Lukman Al Hasny.
Namun pihak RS Mitra Kota baru Jambi tidak diam disitu saja, kali ini pihak RS Mitra Kota Baru Jambi menggunakan pereman guna untuk mengawal pemagaran pada lokasi yang sedabg bersengketa.
Pemagaran lokasi lahan yang sedang bersengketa yang dilakukan oleh pihak RS. Mitra Kota Baru Jambi karna pihak RS Mitra merasa sudah membeli dari Sudiwan Dinarya, yaitu membeli lahan yang sedang bersengketa itu dari Sudiwan Dinarya,
Sudiwan Dinarya sudah dilaporkan oleh Lukman Al Hasny ke mapolda jambi terkait kasus pemalsuan dokumen lahan di jl. Jakarta RT 07 Kelurahan Pal V Kecamatan Kota Baru Jambi.
Seharusnya pihak RS Mitra Dapat lebih bersabar lagi menunggu putusan pengadilan, jika putusan pengadilan dimenangkan oleh Lukman Al Hasny, maka secara otomatis semua dokumen lahan tersebut yang diberikan Sudiwan Dinara kepada Pihak RS Mitra cacat hukum.
Lukman Al Hasny sudah beberapa kali meminta Pengaman dari Polsek Kota Baru Jambi kepada Bhabinkamtibmas saat adanya aksi penyerobotan, agar tidak terjadi benturan antara kedua belah pihak dan hal hal yang tidak di inginkan.
Namun Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru tidak penah ada di lokasi sengketa saat penyerobotan itu terjadi, walaupun sudah diberitahu melalui telefon.
Apakah Lukman Al Hasny tidak layak mendapat pengamanan dari aparat penegak hukum, sedangkan posisi Lukman Al Hasny memang betul betul butuh pengamanan dari pihak kepolisian.
Pemagaran di lahan yang masih dalam sengketa dapat diinterpretasikan sebagai tindakan penyerobotan atau penguasaan sepihak, terutama jika salah satu pihak tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat atau keputusan hukum yang sah, yang sudah dilaporkan oleh Lukman Al Hasny selaku ahli waris Sayid Muhammad Saleh Alhasny
Tindakan sepihak seperti ini dapat memperburuk situasi dan menghambat proses penyelesaian sengketa secara damai dan hukum.
Untuk kasus penyerobotan lahan sengketa, dasar hukum yang dapat digunakan adalah Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara, dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) untuk mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 terkait larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.













