‎Kacau, Oknum Kepsek SMP Negeri 1 Abung Tinggi Sunat Gaji Guru Honorer ‎

Berita190 Dilihat

LAMPUNG UTARA — Sudah jatuh tertimpa tangga, sudahlah gaji kecil kena potong pula. Demikian sedikit penggalan kata untuk menggambarkan nasib tragis yang menimpa para guru honorer berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang mengabdi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Abung Tinggi, Lampung Utara, yang diduga gajinya (honor-red) disunat secara sepihak oleh oknum kepala sekolah setempat dengan total nilai mencapai Rp44.880.000.

‎Dari pengakuan sumber yang diterima awak media ini, semestinya honor yang diterima para tenaga pendidik berstatus pegawai tidak tetap (guru honorer) adalah sebesar Rp30.000 per jam, namun oleh kepala sekolah honor yang diberikan hanya Rp20.000 per jam, dengan alasan berkurangnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima pihak sekolah.

‎”Benar pak, gaji kami di potong pihak sekolah alasannya dana BOS berkurang. Ya, kami tidak bisa menolak atau protes karena status kami hanya guru tidak tetap. Dari yang seharusnya, Rp720 ribu, kami hanya menerima Rp500 ribu,” ujar sumber yang merupakan tenaga pendidik honorer disana.

‎Dari penelusuran lebih lanjut diketahui jika tenaga pendidik dengan status honorer yang ada di SMP Negeri 1 Abung Tinggi berjumlah 17 orang dengan waktu masa mengajar sebanyak 24 hingga 28 jam setiap bulannya. Selain itu, dari pengakuan sumber juga diketahui jika besaran potongan yang dilakukan pihak sekolah adalah sebesar Rp220.000.

‎Sedangkan kucuran dana BOS yang diterima pihak SMP Negeri 1 Abung Tingga dalam periode tahun 2024 hingga 2025 adalah sebesar Rp425.720.000 yang digunakan untuk membiayai 12 item kegiatan, dimana untuk tahun 2025 kucuran dana BOS yang digelontorkan untuk pembayaran honor dibanderol sebesar Rp173.010.000.

‎Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara, berserta aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan pemeriksaan secara komperhensif terhadap realisasi dana BOS yang dikelola pihak SMP Negeri 1 Abung Tinggi karena tidak menutup kemungkinan adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

‎Karena dalam perjalanannya, mata anggaran dalam pengelolaan dana BOS yang berpotensi KKN adalah seperti pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan pelaksanaan administrasi satuan pendidikan.

‎Hingga naskah ini dilansir, Kepala SMP Negeri 1 Abung Tinggi ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan soal pemotongan gaji honorer tersebut, bahkan dirinya menjelaskan jika besaran potongan tersebut adalah sebesar Rp44.880.000.

‎Hal ini akan terus dikupas mendalam pada edisi mendatang.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *