Diduga pejabat publik Dinas PU kota bandar Lampung, susah di temui ,ketika awak media membutuhkan informasi publik

Uncategorized12 Dilihat

 

Bandar Lampung purnama Wartapolri.31 Juli 2025 ,Diduga pembangunan puskesmas campang yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja ,saat di konfirmasi arif selaku konsultan pengawas dari dinas PU dan Dwi selaku kontrak tor tidak respon dan menjawab konfirmasi awak media

Begitu pula saat awak media berkunjung ke kantor dinas PU kota bandar Lampung hari Senin 28 Juli 2025 dan bertemu Deni ,dan awak media sampaikan maksud dan tujuan ingin bertemu kepala dinas atau PPK kemudian Deni pergi dan kembali lagi , serta bilang PK kadis lagi kluar kelapangan ,dan ketika awak media tanya PPK untuk pekerjaan puskesmas campang ,Deni juga mengatakan lagi tidak masuk ada keluarganya meninggal ,mungkin Rabu sudah masuk mas jelas Deni

Akan tetapi hingga hari Kamis 31 Juli 2025 team awak media menghubunggin Deni via WhatsApp menanyakan apakah bisa ketemu PPK hingga berita terbit Deni tidak membalas pesan watshap dari awak media

Sementara sesuai undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik jelas dan terang bahwa pejabat publik punya kewajiban
untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Hal ini diatur dalam prinsip keterbukaan informasi publik, yang bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Kewajiban
Menyediakan informasi publik
Pejabat publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan.
Memberikan informasi secara akurat dan benar:
Informasi yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Menyebarluaskan informasi
Informasi harus disebarluaskan dengan cara yang mudah dijangkau dan dipahami oleh masyarakat.
Menanggapi permohonan informasi:
Pejabat publik harus menanggapi permohonan informasi dari masyarakat dengan cepat dan tepat.

Informasi yaaag wajib di sediakan diantaranya
Informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
Informasi tentang anggaran dan penggunaan keuangan negara.
Informasi tentang peraturan perundang-undangan.
Informasi tentang pelayanan publik.
Informasi tentang hasil-hasil penelitian dan pengembangan.
Informasi tentang bencana alam dan non-alam

Di tempat terpisah sekjen DPD propinsi Lampung LSM API Nusantara Raya Handrianto,B ,yang juga tergabung dengan tim media saat lakukan kontrol sosial , konfirmasi dan investigasi,, berencana akan layangkan surat ke PPID PU kota bandar Lampung guna memohon gambar kerja serta RAB pembangunan puskesmas campang yang di duga tidak sesuai spesifikasi ,ketika surat juga di abaikan maka akan lakukan langkah langkah diantaranya ,gugat dan ajukan sengketa informasi publik ,ke komisi informasi publik propinsi lampung dan akan kumpulkan data data hinga full baket dan langkah berikutnya akan buat laporan ke Kejati Lampung jelasnya ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *