Bandar Lampung- wartapolri. Sebut saja NM Anak yang masih di bawah umur korban persetubuhan di luar nikah yang di alaminya ketika usianya masih di bawah umur karena Hamil NA di Nikahkan dengan salah satu yang diduga adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang tentu jika benar sangat bertentangan dengan UU PPA dan diduga melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Ancaman pidana atas Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU Perlindungan Anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,0
Ironisnya dari peristiwa pernikahan anak korban kekeras seksual persetubuhan di bawah umur tersebut, ternyata di hadiri oleh Muhadi selaku Lurah di kelurahan Way Laga Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung serta di di dampingi oleh H.Sapturi selaku tokoh masyarakat yang notabenenya adalah mantan P3N di Kelurahan tersebut yang tentunya sangat paham tentang aturan pernikahan,apakah lagi yang dinikahkan adalah korban persetubuhan anak di bawah umur dengan Aiman yang diduga kuat adalah Pelaku Utama persetubuhan terhadap anak di bawah umur,kenapa tidak di laporkan ke polisi,justru malah di nikahka
Muhammad Gufron WAKORNAS Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRC -PPA) saat di mintai tanggapannya terkait kasus Pernikahan korban persetubuhan anak di bawah umur terhadap pelaku utama, sementara pelaku lainnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum(APH) kepada media ini mengatakan “saya WAKORNAS TRCPPA INDONESIA meminta kepada Wahyu widiyatmiko, selaku Lawyer dari orang tua,yang anak di tangkap karena ada laporan Polisi No: LP/B/181/II/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tangal 03 Februari 2025. Laporan dari orang tua korban persetubuhan anak di bawah umur sekaligus yang diduga kuat menikahkan korban dengan pelaku utama dalam kasus ini,agar mendampingi kliennya untuk membuka tabir peristiwa yg sebenarnya dan mendesak APH agar segera melakukan penyelidikan komprehensif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mendorong pihak kepolisian agar lebih jeli dan terukur dalam menangani perkara ini, agar kasus ini tidak terkesan tebang pilih dan terungkap terang benderang”,pintanya
Dikesempatan lain Ketua Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Mukhammad Zainuddin saat dimintai pendapatnya menyatakan bahwa peristiwa ini seperti fenomena gunung es yang kerap terjadi dalam masyarakat kita, anak yang sudah menjadi korban kekerasan seksual malah kembali menjadi korban untuk kedua kalinya yang justru dilakukan dan didukung oleh orangtuanya maupun tokoh masyarakat baik lurah maupun petugas pencatat nikah. Hal ini sangat melukai rasa keadilan dan menunjukkan kepedulian lingkungan terdekat yang minim terhadap korban kekerasan seksual. Ujar pria yg akrap disebut Bang Ja
Lembaga perlindungan anak Indonesia yang diketuai prof Dr Seto Mulyadi (Kak Seto) melalui Ketua dewan pengawas LPAI PUSAT Bang Jai, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak dalam situasi apapun, karenanya Bang Jai dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kepolisian Polda Lampung untuk melaporkan hal ini agar segera ditindak lanjuti proses pidananya untuk menjadi pembelajaran agar kita semua selalu menjaga hak hak anak kapan saja dan dimana saja tegas Bang Jai
Lain halnya yang di sampaikan oleh orang tua Dani salah satu terlapor,yang saat ini masih menjalani proses hukum di Polresta Bandar Lampung”ya saya hanya berharap kepada Bapak Kapolda Lampung, Bapak Kapolresta Bandar Lampung ,kalau memang anak saya terbukti bersalah ya silahkan tetapi saya mau minta keadilan kenapa kok cuma anak saya saja yang tangkap, intinya saya meminta keadilan agar siapa pun yang terlibat dalam kasus ini agar mendapat konsekuensi hukum yang sama”, mohon keadilan untuk anak kami Dani jika anak kami memang bersalah atau tidak bersalah keluarga kami mohon keadilan yang seadil adilnya.(tim)












