SMA N 3 Kota Jambi Diduga Jadi Sarang Pungli, Siswa Terbaik Terpaksa Keluar Sekolah Karena Tekanan dan Bullying

Uncategorized11 Dilihat

www.wartaPolri.web.id – Kota Jambi – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Polemik mencuat di SMA Negeri 3 Kota Jambi setelah dugaan praktik pungutan liar (pungli) secara masif menyeruak ke permukaan. Ironisnya, praktik ini bukan hanya membebani orang tua, namun telah memaksa sejumlah siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu memilih keluar dari sekolah akibat tekanan ekonomi dan psikologis.

Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap pihak sekolah yang dinilai otoriter dalam mengambil keputusan terhadap siswa yang “tidak mampu mengikuti sistem pungli”.

Dua siswa yang menjadi korban, sebut saja Suryanto dan Suryana, masing-masing dari kelas XI dan X, dinyatakan tidak naik kelas bukan karena nilai pelajaran mereka buruk—melainkan karena absensi yang dianggap berlebihan. Padahal, catatan nilai mereka masih di atas rata-rata.

Fakta yang mencengangkan, keduanya ternyata tidak masuk sekolah karena mengalami perundungan (bullying) dari teman-temannya. Suryanto mengaku sering diejek karena tidak pernah membayar pungutan sekolah, hingga akhirnya mengalami tekanan mental dan memilih untuk tidak masuk sekolah. Hal serupa dialami Suryana, yang disebut-sebut “tidak pernah keluar modal” oleh teman-temannya, membuatnya merasa dikucilkan.

Dugaan pungli di SMA N 3 Kota Jambi sangat beragam dan membebani, antara lain:

1. Uang Komite: Rp 50.000 – Rp 200.000/bulan

2. Uang Ulang Tahun Sekolah: Rp 250.000/siswa

3. Kas Kelas: Rp 20.000/bulan

4. Pembelian LKS: Sekitar Rp 15.000/buku

5. Pembuatan Kartu Siswa: Rp 70.000/siswa (diketahui biaya cetaknya hanya Rp 10.000)

6. Pungutan AC Kelas: Rp 250.000/siswa

7. Uang Perpisahan (Kelas X dan XI): Rp 90.000/siswa

Padahal, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah secara tegas melarang penggunaan LKS di sekolah negeri. Namun, larangan itu diduga kuat diabaikan oleh pihak sekolah demi kepentingan tertentu, bahkan disebut-sebut kepala sekolah mendapatkan keuntungan dari penjualan LKS.

Tak hanya itu, peminjaman buku paket pun tak luput dari pungli. Siswa diwajibkan memiliki kartu siswa seharga Rp 70.000, padahal buku tersebut seharusnya bisa diakses secara gratis sesuai dengan ketentuan dana BOS.

Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana dana BOS yang nilainya Rp 1.500.000 per siswa per tahun? Mengapa siswa masih dibebani berbagai pungutan yang tidak transparan penggunaannya?

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya koordinasi ‘terstruktur, sistematis, dan masif’ antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, hingga Inspektorat yang terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa tindakan berarti.

Lebih miris lagi, SMA N 3 Kota Jambi juga diduga menerima siswa jalur belakang setiap tahunnya dengan “tarif” antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta, tanpa proses seleksi resmi.

Keputusan sekolah yang sepihak dalam menentukan siswa tinggal kelas pun dinilai cacat prosedur. Tidak ada forum musyawarah dengan orang tua, tidak ada kesempatan perbaikan nilai, dan tidak ada pendampingan psikologis untuk siswa yang menjadi korban bullying dan tekanan ekonomi.

Wajah Buruk Pendidikan Negeri

Skandal ini menjadi wajah buram dunia pendidikan negeri, khususnya di Kota Jambi. Di tengah semangat pemerintah membangun pendidikan yang inklusif dan bebas pungli, SMA N 3 Kota Jambi justru diduga menjadi ladang subur komersialisasi pendidikan.

Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi didesak turun tangan dan segera membentuk tim investigasi independen untuk mengaudit laporan keuangan dan sistem penerimaan siswa baru di sekolah tersebut.

Jika dugaan ini benar, kepala sekolah SMA N 3 Kota Jambi layak dicopot, dan seluruh oknum yang terlibat harus diperiksa, termasuk kemungkinan sanksi pidana atas pungli dan gratifikasi.

Putra-putri terbaik bangsa seharusnya dirangkul, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir elit di balik meja birokrasi sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *