Aceh Utara| wartawanpolri.web.id – Desa Tanjong Haji Muda, Aceh Utara, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa pemerintah desa telah melakukan perbaikan rumah permanen yang sebelumnya telah menerima bantuan dari pemerintah. Insiden ini memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Menurut laporan, program perbaikan rumah di desa tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme undian, namun prosesnya tidak transparan dan malah menguntungkan beberapa pihak. Ismail, salah satu warga miskin yang rumahnya tidak layak huni, tidak menerima bantuan perbaikan rumah meskipun telah dibahas dalam rapat desa.
Kejadian ini menimbulkan keraguan tentang pengelolaan anggaran dana desa dan menimbulkan pertanyaan apakah ada kesalahan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa. Inspektorat Kabupaten Aceh Utara diharapkan untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan sanksi yang tepat jika ditemukan adanya penyalahgunaan dana.
Menariknya, setelah kasus ini diberitakan oleh beberapa media, aparatur desa Tanjong Haji Muda tiba-tiba mengadakan rapat susulan dan memutuskan untuk merehab rumah Ismail. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah keputusan ini merupakan respons yang tulus untuk memperbaiki kesalahan atau hanya upaya untuk menutupi kesalahan yang telah terjadi.
Pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel dapat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata dari program-program yang dilaksanakan.”
Sampai berita ini di turunkan pemerintah desa Tanjong Haji Muda masih belum mau memberikan tanggapan pada media ini.rz