Aceh Utara | Wartawanpolri.web.id – Pedagang Keude Blang Jruen saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait maraknya lapak liar di sekitar lingkungan PT PGE ( Pema Global Energi ). Kamis 29/5/2025
Lapak-lapak ini tidak hanya mengganggu ketertiban dan keindahan kawasan, tapi juga berkontribusi pada penumpukan sampah yang mengeluarkan bau menyengat di depan lapangan bola kaki Bumi Gas, serta membuat pemasukan pedagang di pasar resmi turun drastis.
Pedagang resmi di pasar ikan dan sayur merasa resah dan dirugikan karena mereka rutin membayar retribusi sampah dan setoran lainnya Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), sedangkan pedagang liar di sekitar PT PGE tidak membayar biaya apa pun, kecuali pungli Oleh beberapa Oknum.
Masalah ini diduga terkait dengan oknum pemuda setempat yang menjual atau menyewakan lahan PT PGE kepada pedagang liar dengan harga fantastis, yakni antara Rp 800.000 hingga Rp 3.000.000. Aksi pungutan liar dan premanisme juga dilaporkan terjadi di kawasan tersebut.
Beberapa waktu yang lalu PT PGE telah melakukan pembongkaran kios di Simpang Rangkaya, namun ada dugaan bahwa proses pembongkaran tidak merata dan hanya beberapa lapak saja.
Untuk mengatasi masalah ini, pedagang Keude Blang Jruen berharap PT PGE untuk menertibkan lapak-lapak liar tersebut dan mengembalikan kawasan menjadi lebih menarik dan modern.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan PT PGE adalah:
Berikut beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah lapak liar di sekitar lingkungan PT PGE:
1. *Penertiban Lapak Liar*: PT PGE dan pemerintah lokal harus bekerja sama untuk menertibkan lapak-lapak liar yang berdiri di atas lahan PT PGE.
2. *Pengawasan dan Patroli*: Meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan untuk mencegah pendirian lapak liar baru dan aksi pungutan liar.
3. *Kerja Sama dengan Masyarakat*: Berkolaborasi dengan masyarakat sekitar untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
4. *Pembinaan dan Pelatihan*: Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada pedagang liar untuk membantu mereka memahami pentingnya berjualan di tempat yang resmi dan tertib.
5. *Pengembangan Infrastruktur*: Mengembangkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung kegiatan perdagangan di kawasan, seperti pembangunan pasar yang modern dan tertib.
6. *Penindakan Hukum*: Menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pungutan liar dan premanisme di kawasan.
7. *Monitoring dan Evaluasi*: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dalam mengatasi masalah lapak liar.
Dengan rekomendasi-rekomendasi tersebut, diharapkan kawasan sekitar PT PGE dapat menjadi lebih tertib, bersih, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar serta bebas dari aksi pungli dan premanisme. Rz